Bandung (pilar.id) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengharamkan orang tua yang bermaksud menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al Zaytun, yang terletak di Indramayu.
Menurut KH Juhadi Muhamad, Ketua PWNU Jawa Barat, keputusan ini diambil karena adanya kontroversi yang muncul di pondok pesantren yang dikelola oleh Panji Gumilang tersebut.
Selain itu, Al Zaytun juga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Juhadi menyatakan bahwa keputusan ini, yang mencakup pengharaman, dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2023 lalu sebagai respons terhadap kegelisahan masyarakat.
“Melihat berbagai kontroversi yang terjadi di Al Zaytun, PWNU Jawa Barat mengeluarkan keputusan ini pada tanggal 15 Juni,” kata Juhadi seperti yang dikutip dari AKI Pagi, Kamis, 22 Juni 2023.
PWNU Jabar mengeluarkan tiga rekomendasi terkait Pondok Pesantren Al Zaytun, berdasarkan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh berbagai pihak.
“Dari hasil kajian ilmiah tersebut, ada beberapa hal yang terkait dengan penyimpangan, dan jika penyimpangan tersebut benar, maka lingkungannya tidak baik. Kami menduga ada doktrin-doktrin yang tidak sesuai dengan dasar negara kita, yaitu Pancasila,” jelasnya.
Tiga rekomendasi yang dikeluarkan PWNU Jabar mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun adalah sebagai berikut:
Pertama, meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun atau pengasuh yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Kedua, meminta kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pondok pesantren untuk anak-anak mereka.
“Ada banyak pondok pesantren dengan kualitas pendidikan yang baik, bahkan lebih baik, kecuali situasi di Al Zaytun sudah berubah,” tambahnya.
Ketiga, PWNU Jabar berharap agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pemerintah. (usm/hdl)