Semarang (pilar.id) – Berikut aturan terbaru pembuatan dan pengurusan SIM ini berlaku untuk semua jenis SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Bagai masyarakat umum yang akan membuat atau memperpanjang SIM A, SIM B, SIM C atau SIM D, kini sudah ada biaya terbaru.
Di tahun 2023 ini biaya pembuatan SIM semua golongan telah ditetapkan oleh Kapolri.
Hal ini sesuai dengan surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tentang biaya pembuatan dan pengurusan SIM terbaru.
Pada 31 Oktober 2022 Kapolri merilis aturan terbaru biaya pembuatan dan pengurusan semua jenis SIM di Indonesia.
Biaya terbaru dimaksud agar memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan pengurusan SIM baik yang baru dan perpanjangan untuk SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Pada telegram itu terdapat rincian biaya pembuatan SIM sebagai berikut:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Kemudian, tercantum juga syarat bagi masyarakat yang akan membuat SIM diantaranya akan diarahkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi).
Termasuk dalam biaya pemeriksaan kesehatan pembuatan SIM juga telah dijabarkan, dan menjadi opsi bisa di luar Satpas Polri.
Pelaksanaan tersebut bagi calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” kata isi Telegram.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. (Aam)