Sumedang (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ketika melibatkan menteri yang menjabat di Kabinet Indonesia Maju. Hal ini disampaikan oleh Presiden kepada awak media di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (11/7/2023).
“Kita harus menghormati semua proses hukum yang ada. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana,” kata Jokowi.
Pernyataan tersebut dilontarkan Presiden saat dimintai komentar mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Presiden Jokowi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait pertanyaan tersebut, namun mengisyaratkan agar wartawan bertanya langsung kepada Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Menteri Dito Ariotedjo telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Usai pemeriksaan, Menteri Dito berharap bahwa proses tersebut dapat membersihkan namanya dan memulihkan kepercayaan dari Presiden Jokowi serta masyarakat. Ia juga mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp27 miliar terkait penyediaan infrastruktur BTS.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Menteri Dito memberikan jawaban yang transparan selama pemeriksaan.
“Menteri yang bersangkutan diperiksa mulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka tersebut telah berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. (hdl)










