Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan penolakannya terhadap wacana pemerintah untuk mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna mendanai program ‘Makan Siang Gratis’. Ia memastikan pentingnya menjaga kepatuhan negara terhadap regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/2/2024).
Dana BOS sendiri merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Aturan tersebut menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa biaya.
Fikri menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih, sebanyak 50 persen dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji guru dan tendik honorer.
Menurutnya, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengakses pendidikan dasar tanpa beban biaya yang berat. “Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan, pakai anggaran lain,” serunya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan keprihatinan atas keputusan pemerintah yang mengurangi alokasi dana BOS pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan seperti ini hanya menunggu waktu untuk menimbulkan dampak negatif.
Fikri mendesak pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan Kemenag, untuk memastikan alokasi dana BOS tidak diintervensi. Baginya, program ‘Makan Siang Gratis’ belum jelas dalam hal anggaran maupun nomenklatur.
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan,” tandas Fikri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembiayaan program makan siang gratis akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS). “Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga. (usm/hdl)