Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena itu, mereka mengancam akan melakukan demonstrasi pada 14 Januari 2023 mendatang.
“Pada tanggal 14 Januari 2023, jam 09.30-12.00 WIB,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Lokasi unjuk rasa akan difokuskan di Istana Negara. Pengunjuk rasa berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemudian buruh juga berasal dari Serang, Cilegon, Karawang, dan Purwakarta.
“Jumlah peserta aksi, diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” kata Said.
Menurutnya, aksi juga akan dilakukan secara serentak di kota industri lain. Unjuk rasa antara lain juga dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Banda Aceh, Medan, Palembang, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, Papua, dan Banjarmasin.
“Serempak di kota-kota industri tersebut akan melakukan aksi,” sambung Said.
Adapun isu yang diangkat dalam unjuk rasa tersebut berfokus pada penolakan terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Ia juga tak sepakat bila DPR RI membentuk Pansus untuk membahas peraturan tersebut. Karena, serikat buruh mempunyai pengalaman buruk terhadap kinerja DPR dalam membahas undang undang.
“Alasannya yang pertama Partai Buruh dan serikat butuh tidak percaya dengan DPR yang sekarang,” katanya.
Pada 2020, Undang Undang Cipta Kerja yang dibahas di DPR tak mengakomodir kepentingan buruh. Said mengaku kaget karena tiba-tiba UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Pepatah mengatakan, hanya keledai yang jatuh dua kali dalam lubang yang sama. Maka Partai Buruh dan organisasi serikat buruh tak ingin menjadi keledai seperti dalam pepatah,” kata Said. (ach/hdl)