Jakarta (pilar.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan analisis pihaknya soal transaksi bernominal fantastis tersebut.
Transaksi tersebut mendapatkan sorotan lantaran diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menambahkan, temuan PPATK tersebut sudah telah dilaporkan kepada Kemenkeu.
“Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentu TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” beber Ivan menjawab pertanyaan Wakil Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat.
PPATK kemudian menemukan adanya transaksi yang mencurigakan mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu. (ade)