Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Begini Cara Mengajukan Keberatan

PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Begini Cara Mengajukan Keberatan

Finance Moh. Usman28 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi ATM di luar negeri (foto: Jake Allen, unsplash)
Ilustrasi ATM di luar negeri (foto: Jake Allen, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil guna melindungi sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan diblokir sementara.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis pernyataan resmi PPATK pada Jumat (25/7).

Dana Nasabah Tetap Aman

Meski dilakukan pemblokiran, PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang. Pemblokiran ini justru dimaksudkan sebagai bentuk peringatan dan perlindungan bagi pemilik rekening maupun ahli waris dan badan usaha terkait.

“Tindakan ini menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.

Bisa Ajukan Keberatan

Bagi nasabah yang merasa tidak setuju atau ingin memulihkan akses terhadap rekening yang diblokir, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan secara daring.

Nasabah dapat mengisi formulir melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem. Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses review dan pendalaman.

Baca Juga  Siap-siap! PPATK Bakal Buat Pelaku Judi Online di Indonesia Tidak Tenang

Waktu penyelesaian proses tersebut membutuhkan maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil verifikasi.

Jika dari hasil pendalaman ditemukan tidak adanya indikasi penyalahgunaan, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui mobile banking, mesin ATM, atau langsung ke kantor cabang bank terkait.

Pencegahan Tindak Kejahatan Keuangan

Pemblokiran rekening dormant menjadi salah satu strategi PPATK dalam mencegah potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan finansial. Selama ini, rekening tidak aktif kerap dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi ilegal, seperti penipuan, pemalsuan identitas, hingga pencucian uang lintas negara.

PPATK mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan dan memantau rekening bank mereka secara berkala guna menghindari kendala serupa di masa mendatang. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
PPATK

Berita Lainnya

Aktif di Forum FICG Manila, PPATK Pimpin Proyek Strategis Lawan Kejahatan Siber dan Eksploitasi Anak

3 Juli 2025
PPATK peringati 23 tahun APU-PPT

PPATK Lakukan Sinergi Strategis untuk Perkuat Pencegahan TPPU dan Judi Online

18 Mei 2025
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (foto: Dok PPATK)

PATK Siap Dukung KPU Cegah Dana Ilegal dalam Pemilu Serentak 2024

15 September 2023

Indikasi Pencucian Uang AKBP Achiruddin Hasibuan Terendus PPATK Sejak 2022

29 April 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut

28 April 2023

Terindikasi Pencucian Uang Miliaran Rupiah, PPATK Bekukan Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

27 April 2023
finansial rupiah

Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Senilai Puluhan Miliar Rupiah Diblokir PPATK

27 April 2023
Menko Polhukam RI Mahfud MD (foto: istimewa)

7 Poin Hasil Pertemuan Komite TPPU

10 April 2023

Wamenkeu Benarkan Mahfud MD, Tak Ada Perbedaan Data dengan PPATK

31 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.