Jakarta (pilar.id) – Rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan oleh PPATK ini dilakukan karena ada indikasi tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah.
Selain memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, PPATK juga memblokir rekening anaknya, Aditya Hasibuan yang juga jadi tersangka penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa.
“PPATK memblokir rekening AH dan anaknya. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut, Natsir menyebutkan bahwa kedua rekening tersebut memiliki riwayat transaksi mutasi debit/kredit hingga miliaran rupiah.
Terkuaknya mutasi debit/kredit dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya berawal dari desakan publik yang tidak percaya dengan laporan harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN tahun 2021 silam.
Pasalnya, di laporan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki total harta kekayaan kurang dari Rp 500 juta. Padahal, ia diketahui kerap memamerkan motor gede (moge) jenis Harley-Davidson.
Berawal dari penelusuran warganet ini lah, harta kekayaan dan riwayat transaksi di rekening AKBP Achiruddin Hasibuan diselidiki dan terindikasi pencucian uang.
Lagi-lagi kasus terkait harta kekayaan yang tidak wajar oleh pejabat negar ini berhasil dikuliti warganet bermula dari tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat.
Seperti halnya kasus Mario Dandy dan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Kekayaan tak wajar dan indikasi pencucia uang AKBP Achiruddin Hasibuan terkuak setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan viral di media sosial. (fat)