Jakarta (pilar.id) – Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), dilaporkan terjerat kasus pencucian uang dengan nilai mencapai Rp210 miliar.
Kabar ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK telah menetapkan RHP, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dengan nilai sebesar Rp210 miliar.
“RHP terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang ia pimpin selama dua periode kepemimpinannya,” ungkap Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah berhasil menyita sejumlah aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh RHP.
Aset tersebut termasuk satu unit apartemen, 18 bidang tanah dengan bangunan di atasnya (dengan luas yang bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (dengan berbagai merek dan spesifikasi), serta sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah.
“Penerapan pasal pencucian uang merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain hukuman pidana yang dikenakan, KPK juga melakukan perampasan aset yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara melalui proses pemulihan aset,” jelasnya. (mad/hdl)