Jakarta (pilar.id) – Pemerintah menugaskan PT Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.
Mantan Anggota Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih menilai, ditunjuknya Bulog sebagai penyalur minyak goreng curah di pasar tradisional adalah keputusan yang tepat. Menurut dia, memang pada dasarnya tugas Bulog adalah menstabilkan harga pangan nasional.
“Terlepas dari masalah orang boleh subjektivitas siap kinerja Bulog. Tapi itu memang institusi yang disiapkan untuk menstabilkan harga pangan,” kata Alamsyah dalam diskusi daring, Rabu (27/4/2022).
Ia yakin, dilibatkanya Bulog dalam kisruh minyak goreng Tanah Air akan menyelesaikan masalah yang ada. Terlebih, jika pemerintah melibatkan Badan Pangan Nasional (BPN).
“Memungkinkan kalau Bulog diberikan peran itu, paling tidak melalui Badan Pangan Nasional. Selesai masalah itu, saya yakin,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. (her/hdl)