Malang (pilar.id) – Pengelola Supermarket Lai-lai, sebuah pusat belanja di Jalan Semeru, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya melayangkan somasi terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian. Reza diketahui sebagai wisatawan yang tetap berbelanja meski terpapar Covid-19 kemudian viral di media sosial.
H. Toha, kuasa hukum supermarket Lai-Lai mengatakan, pihaknya meminta pemilik akun untuk melakukan permintaan maaf pada media, terkait unggahan yang merugikan toko modern tersebut.
“Ini somasi terbuka bagi pemilik akun. Kami meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui media, dalam 3×24 jam,” kata Toha. Jika pemilik akun tidak melakukan permintaan maaf melalui media, pihaknya tidak ragu akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Gara-gara unggahan bertanggal 27 Januari 2022 yang viral itu, supermarket harus ditutup kurang lebih selama lima hari, dan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
“Kami meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui media, jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Karena ada kerugian besar yang diderita oleh klien kami termasuk UMKM,” tegas H. Toha.
Sejak unggahan itu muncul dana ramai di media sosial, Pemerintah Kota Malang melakukan pelacakan penyebaran Covid-19 kepada 30 karyawan di toko tersebut. Saat itu, satu orang karyawan di toko dilaporkan positif Covid-19.
Ini yang kemudian menyebabkan Pemkot Malang memutuskan untuk menutup sementara toko ritel modern tersebut. Akibat penutupan, kerugian cukup besar dialami oleh pengelola termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memasok sejumlah produk.
“Selama ditutup, kerugian mencapai Rp500 juta. Hal itu dikarenakan banyak produk yang basi dan buah-buahan rusak karena tidak bisa dijual,” kata H. Toha.
Rugikan UMKM Pemasok
Sementara itu, pengelola supermarket Lai-Lai Merry menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada pemasok buah dan sayuran serta kue-kue basah yang tidak bisa melakukan pengiriman akibat toko tersebut harus ditutup sementara.
“Karena keadaan ini, pemasok buah dan sayur termasuk UMKM tidak bisa mengirimkan produk mereka selama kurang lebih satu minggu,” ujarnya.
Salah satu pelaku UMKM yang memasok produk di supermarket Lai-Lai adalah Gati. Katanya, ia kehilangan omzet harian sebesar Rp500 ribu akibat unggahan akun tersebut.
“Kami meminta untuk kerugian kami diganti, karena kami kehilangan pemasukan dari omzet Rp500 ribu per hari,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian guna dimintai keterangan. Hingga saat ini, pemilik akun tersebut masih belum memenuhi panggilan pihak berwajib.
Polresta Malang Kota juga memastikan proses hukum terhadap pemilik akun tersebut tetap berjalan meskipun yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dalam akun Instagram miliknya @luckyreza beberapa waktu lalu.
Rencananya pemeriksaan pihak kepolisian akan dilakukan terhadap pemilik akun tersebut beserta istrinya. Ia juga terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (ret/hdl/antara)