Jakarta (pilar.id) – Dalam sejarah berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, beberapa kali terjadi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagian pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh Pemerintah itu sendiri.
Dalam rangka melakukan upaya penanganan kasus HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, Mahfud MD bertemu dengan Tim Rekonsiliasi. Dalam kesempatan tersebut, Tim Rekonsiliasi yang beranggotakan 11 orang, membawa 13 kasus HAM berat untuk dibincangkan dengan Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
“Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat,” kata Mahfud MD saat menemui tim rekonsiliasi usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Sembilan pelanggaran HAM berat disebut oleh Mahfud, terjadi sebelum medio tahun 2000-an. Dia tidak menyebutnya secara rinci.
Sementara, empat kasus terjadi di era 2000-an, antara lain, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
Mahfud mengatakan nantinya tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
“Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah Keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan undang-undang,” ujar dia.
Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku, sekalipun ada Keppres tentang nonyudisial.
“Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh,” kata Mahfud.
“Nonpengadilan ini memberi perhatian kepada korban. Sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM,” ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, kalau pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM.
“Jangan berpikir adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR RI, silakan jalan,” kata Mahfud. (fat)