Medan (pilar.id) – Polsek Medan Labuhan yang berada di bawah jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku tawuran berdarah yang menewaskan seorang remaja berinisial F (17).
Insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Mei 2025, menjelaskan bahwa hanya dalam waktu 1,5 jam sejak laporan diterima, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku. Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga total tujuh pelaku berhasil diringkus.
“Tiga pelaku kami tangkap tidak lama setelah kejadian. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, empat orang lainnya juga berhasil kami amankan,” ujar AKBP Oloan, didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea.
Adapun ketujuh pelaku tersebut adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Polisi turut menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan pelaku KS untuk membacok korban.
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula dari saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial, yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija), yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk tawuran.
“Saat kelompok Warbuji menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor, mereka bertemu dengan kelompok KRI. Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok mengenai kepala oleh KS hingga jatuh dan tak sadarkan diri. Teman-teman korban melarikan diri karena kalah jumlah,” jelasnya.
AKBP Oloan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan remaja yang mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengeluarkan ultimatum keras kepada tiga pelaku lain yang masih buron, yakni D, E, dan M, yang diduga menjadi otak di balik tawuran tersebut.
“Kami beri waktu dua kali 24 jam bagi DPO untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun. Tidak ada tempat untuk aksi tawuran di wilayah hukum kami,” tegas Oloan.
Ketujuh pelaku saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 110 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (usm/hdl)