Pontianak (Pilar.id) – Vaksinasi booster kedua pada masyarakat umum untuk usia di atas 18 tahun di Kalimantan Barat sudah dimulai. Pelaksanaan vaksinasi kedua ini berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan lewat surat edaran dari Direktorat Jenderal pencegahan dan pengendalian Penyakit pada tanggal 20 Januari 2023.
“Surat edaran terkait dengan dimulainya pemberian Booster kedua pada masyarakat umum sudah dikeluarkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harry Agung di Pontianak, kemarin.
Agung menjelaskan kebijakan vaksinasi booster kedua itu awalnya hanya untuk tenaga kesehatan. Pemerintah kemudian menambahkan kategori kelompok masyarakat yang menerima vaksinasi booster kedua. Yakni mereka yang beresiko dengan pertimbangan Kementerian Kesehatan. Pertimbangannya, kata Harry, karena melihat bahwa secara global Covid-19 masih beresiko terhadap kemungkinan adanya varian dan sub varian baru.
“Pertimbangannya tidak hanya lokal atau nasional tetapi global varian begitu cepat bertransmisi atau penularan covid-19 ini bukan hanya lokal nasional tetapi secara internasional,” jelas Harry.
Harry menyebutkan bahwa bahwa masih ada peningkatan kasus di China beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut masih menjadi kekhawatiran secara global dunia terkait dengan kemungkinan adanya kemungkinan varian baru sehingga diputuskan untuk memperpanjang tingkat kekebalan masyarakat Indonesia.
“Caranya yaitu dengan vaksinasi lanjutan dari yang sudah di Booster pertama diberikan poster kedua nah pemberian Booster ini rentang waktunya adalah 6 bulan setelah pemberian poster pertama dengan pemberian Booster kedua ini,” terang Kadinkes yang juga Plt Direktur RS Soedarso ini.
Diungkapkan kembali oleh Harry, bahwa masyarakat Indonesia akan mendapat kekebalan tubuh dengan memperpanjang vaksin yang disediakan oleh pemerintah. “Sementara untuk vaksin yang digunakan selama ini ya yang sudah direkomendasi oleh Komite Ahli Penasehat Imunisasi Nasional,” jelasnya lagi.
Sementara itu cakupan vaksinasi pertama Covid-19 di Kalbar sudah mencapai 72,74 persen dari jumlah sasaran yang ada di 14 Kabupaten Kota. (din)