Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»KemenPPPA Upayakan Pendidikan bagi Korban Rudapaksa di Lampung Timur

KemenPPPA Upayakan Pendidikan bagi Korban Rudapaksa di Lampung Timur

Peristiwa Ahmad Zulfikar2 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

Lampung Timur (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah berupaya untuk memastikan hak pendidikan bagi korban rudapaksa atau pemerkosaan berusia 14 tahun (RA) yang terjadi di Lampung Timur.

Korban mengalami pemerkosaan oleh tetangganya yang merupakan seorang lansia berusia 69 tahun. Namun, KemenPPPA sangat menyayangkan keputusan sekolah untuk mengeluarkan korban yang saat ini sedang hamil lima bulan akibat kejadian tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa korban pemerkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya agar dapat pulih dan melanjutkan hidupnya seperti sedia kala.

Salah satu hak yang harus dipenuhi adalah akses terhadap pendidikan yang layak. Masa depan anak masih panjang dan haknya untuk bersekolah tidak boleh terbatasi.

Nahar menekankan bahwa lingkungan sekitar, terutama institusi pendidikan, harus memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual dan tidak menimbulkan stigma negatif.

KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa korban RA tetap dapat mengakses pendidikan meskipun dalam kondisi hamil.

Upaya ini melibatkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Timur. Tujuannya adalah memastikan kondisi fisik dan psikis korban, serta memberikan layanan pendampingan visum dan dukungan psikologis kepada korban dan orang tua korban.

Nahar juga menyampaikan bahwa KemenPPPA telah memberikan pendampingan dalam proses hukum bagi korban.

Baca Juga  Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Maksimal

Kementerian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek setempat dan proses penyidikan sedang berlangsung.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi mendapatkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Nahar menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual.

KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan seksual.

Melalui pelaporan ini, kasus serupa dapat dicegah dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas kekerasan seksual. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual melalui SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129, serta melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat. (mad)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

KemenPPPA RI

Berita Lainnya

Menteri PPPA Arifah Fauzi

Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Maksimal

20 Juli 2025

Menteri PPPA Jenguk Bocah Korban Kekerasan, Negara Akan Ambil Alih Perlindungan dan Pemulihan

16 Juni 2025
Peluncuran hasil studi 'Dispensasi Perkawinan Anak: Apakah untuk Kepentingan Terbaik Anak?' Plan Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Studi Plan Indonesia dan KemenPPPA, Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Masih Tinggi

19 Juni 2023
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar

KemenPPPA Minta Kasus Pemerkosaan Anak di Sulawesi Tengah Diusut Tuntas

31 Mei 2023
Stop kekerasan seksual

Kepala Madrasah di Sulsel Perkosa Murid, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

14 Februari 2023

Tahun 2022, Permohonan Dispensasi Kawin Capai 50 Ribu

23 Januari 2023

KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

12 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.