Sukabumi (pilar.id) – Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa proses pemilihan penjabat kepala daerah telah berlangsung dengan penuh akuntabilitas dan transparansi.
Dalam hal usulan nama calon, Presiden menjelaskan bahwa nama-nama diajukan dari tingkat daerah dan kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Semua aspek yang berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi telah diperhatikan. Usulan-usulan berasal dari tingkat daerah dan baru disampaikan kepada Kemendagri, kemudian kami di TPA (tim penilai akhir), semuanya dilakukan dengan terbuka,” ungkap Presiden kepada media setelah meresmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi ruas Cigombong-Cibadak di Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).
Mengenai penunjukan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Presiden mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi terkait telah mengajukan tiga nama sebagai calon pengisi jabatan tersebut.
Namun, Presiden menyatakan bahwa hingga saat ini, daftar dengan tiga nama tersebut belum sampai kepada dirinya.
“Saya mendengar bahwa sudah ada tiga nama yang diusulkan, meskipun saya belum menerimanya secara langsung. Namun, yang pasti terdapat tiga nama yang diusulkan, biasanya berasal dari DPRD dan diajukan dari tingkat daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023. Setelah itu, jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat gubernur hingga dilakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 mendatang. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan di tingkat daerah terus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (hdl)