Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Lebih

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Lebih

Peristiwa Moh. Usman10 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemusnahan rokok ilegal Bea Cukai Kudus
Pemusnahan rokok ilegal Bea Cukai Kudus

Kudus (pilar.id) – Bea Cukai Kudus berhasil melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dengan berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar. Jumlah ini terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Pemusnahan ini adalah hasil dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus selama periode Mei 2022 hingga Mei 2023. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menyatakan bahwa mayoritas rokok ilegal yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Ada juga yang dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah dinyatakan inkracht.

“Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut peraturan tersebut, rokok sebagai barang kena cukai harus memiliki pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan personalisasinya sebagai bukti pembayaran cukai kepada negara,” ungkap Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk mendukung bidang penegakan hukum. Seluruh jajaran aparat penegak hukum juga hadir dalam kegiatan ini.

Baca Juga  Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal, Ini Cara Cek iPhone Terdaftar atau Tidak

Arif menambahkan, “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota aparat penegak hukum atas sinergi yang solid dalam menjalankan upaya penegakan hukum terkait cukai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam program pemberantasan rokok ilegal.”

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam produksi, pembelian, penjualan, atau distribusi rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, tindakan ini juga dapat menghadapi ancaman sanksi pidana yang berdampak merugikan pelakunya. Peredaran rokok ilegal juga dapat memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha.

Kepada mereka yang ingin menjalankan usaha rokok secara resmi, Kantor Bea Cukai siap memberikan konsultasi dan membantu dalam proses perizinan tanpa dikenakan biaya. Komitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ini merupakan dukungan nyata terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bea Cukai Rokok ilegal

Berita Lainnya

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita 43 bungkus rokok ilegal di Sukolilo. Operasi ini juga disertai edukasi cukai kepada pedagang.

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 43 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya Timur

18 Juli 2025
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

15 Februari 2025
Bea Cukai

Bea Cukai 2020-2024: Dukung Industri Dalam Negeri, 461 UMKM Sukses Ekspor Mandiri

12 Januari 2025
Iman Prihandono PhD, Pakar Hukum Perdagangan Internasional UNAIR.

Pakar Hukum: Kebijakan Bea Cukai Lindungi Konsumen Barang Impor

21 Maret 2024
Konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di kawasan Bandara Soetta

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia

10 Agustus 2023
Ilustrasi aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta (foto: Alvito Danendra, unsplash)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan BBL di Bandara Soekarno-Hatta

3 Agustus 2023
Ilustrasi iPhone (foto: Unsplash)

Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal, Ini Cara Cek iPhone Terdaftar atau Tidak

31 Juli 2023

Jokowi Marah IPK 2022 Turun, Mahfud MD: Bea Cukai, Perpajakan, dan DPR Lembaga Paling Koruptif

29 Maret 2023
Emas batangan.

Mahfud MD Sebut Bea Cukai Lakukan Pencucian Uang berupa Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun

29 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.