Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Lebih

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp7 Miliar Lebih

Peristiwa Moh. Usman10 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemusnahan rokok ilegal Bea Cukai Kudus
Pemusnahan rokok ilegal Bea Cukai Kudus

Kudus (pilar.id) – Bea Cukai Kudus berhasil melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dengan berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar. Jumlah ini terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Pemusnahan ini adalah hasil dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus selama periode Mei 2022 hingga Mei 2023. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menyatakan bahwa mayoritas rokok ilegal yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Ada juga yang dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah dinyatakan inkracht.

“Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut peraturan tersebut, rokok sebagai barang kena cukai harus memiliki pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan personalisasinya sebagai bukti pembayaran cukai kepada negara,” ungkap Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk mendukung bidang penegakan hukum. Seluruh jajaran aparat penegak hukum juga hadir dalam kegiatan ini.

Baca Juga  Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 43 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya Timur

Arif menambahkan, “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota aparat penegak hukum atas sinergi yang solid dalam menjalankan upaya penegakan hukum terkait cukai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam program pemberantasan rokok ilegal.”

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam produksi, pembelian, penjualan, atau distribusi rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, tindakan ini juga dapat menghadapi ancaman sanksi pidana yang berdampak merugikan pelakunya. Peredaran rokok ilegal juga dapat memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha.

Kepada mereka yang ingin menjalankan usaha rokok secara resmi, Kantor Bea Cukai siap memberikan konsultasi dan membantu dalam proses perizinan tanpa dikenakan biaya. Komitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ini merupakan dukungan nyata terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bea Cukai Rokok ilegal

Berita Lainnya

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita 43 bungkus rokok ilegal di Sukolilo. Operasi ini juga disertai edukasi cukai kepada pedagang.

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 43 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya Timur

18 Juli 2025
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

15 Februari 2025
Bea Cukai

Bea Cukai 2020-2024: Dukung Industri Dalam Negeri, 461 UMKM Sukses Ekspor Mandiri

12 Januari 2025
Iman Prihandono PhD, Pakar Hukum Perdagangan Internasional UNAIR.

Pakar Hukum: Kebijakan Bea Cukai Lindungi Konsumen Barang Impor

21 Maret 2024
Konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di kawasan Bandara Soetta

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia

10 Agustus 2023
Ilustrasi aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta (foto: Alvito Danendra, unsplash)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan BBL di Bandara Soekarno-Hatta

3 Agustus 2023
Ilustrasi iPhone (foto: Unsplash)

Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal, Ini Cara Cek iPhone Terdaftar atau Tidak

31 Juli 2023

Jokowi Marah IPK 2022 Turun, Mahfud MD: Bea Cukai, Perpajakan, dan DPR Lembaga Paling Koruptif

29 Maret 2023
Emas batangan.

Mahfud MD Sebut Bea Cukai Lakukan Pencucian Uang berupa Emas Batangan Senilai Rp189 Triliun

29 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.