Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

Hukum Hendro D. Laksono17 Oktober 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat menjelaskan tiga kasus galian C ilegal. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur (foto: Dok Humas Polri)
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat menjelaskan tiga kasus galian C ilegal. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur (foto: Dok Humas Polri)

Aceh Timur (pilar.id) – Polres Aceh Timur telah mengungkap aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin, yang dikenal sebagai Galian C, dalam wilayah hukum mereka. Tindakan penegakan hukum ini telah menghasilkan penangkapan sejumlah pelaku dan konfiskasi barang bukti yang signifikan.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (16/10/2023) di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menguraikan kronologi pengungkapan tiga kasus galian C ilegal ini.

Semuanya dimulai dari laporan polisi dengan nomor LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, yang diajukan pada tanggal 11 Januari 2023.

Pada hari Sabtu, 30 September 2023, pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa, petugas Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap IB, seorang warga berusia 50 tahun dari Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“IB adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur dalam kasus serupa. Tiga tersangka lainnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Idi. IB berperan sebagai pelaku utama dalam kegiatan galian C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Andy Rahmansyah.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 4 September 2023, kasus serupa juga diungkap di wilayah Ranto Peureulak, dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MN, ZA, dan AB. Kemudian, pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali menemukan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu JA dan NA.

Baca Juga  Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

Selama konferensi pers, sejumlah barang bukti termasuk dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan di hadapan media.

Kapolres Andy Rahmansyah, yang didampingi oleh Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK, bersama Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, S.E., dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K, menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar Rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera mengurus izin, baik izin eksplorasi maupun izin produksi, sehingga tambang tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat dalam hal pendapatan yang nantinya akan digunakan untuk daerah tercinta ini,” imbau Andy Rahmansyah.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan tambang galian C. Meskipun ijin dikeluarkan oleh Kementerian sesuai dengan aturan terbaru, prosesnya tetap berada di tingkat daerah.

Kapolres mengungkapkan bahwa banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, dan oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin. Polres Aceh Timur akan menindak tegas aktivitas galian C ilegal.

Baca Juga  Tak hanya Penggelapan Pajak, Tambang Ilegal juga Merusak Lingkungan

“Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Prinsipnya, apabila ada pelanggaran hukum sesuai dengan aduan masyarakat, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Polres Aceh Timur Tambang Ilegal

Berita Lainnya

PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Pemerintah Tertibkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Menteri Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Hutan

9 Oktober 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

17 September 2025
Pemkab Kuansing dukung Polda Riau berantas PETI di Sungai Kuantan. 24 rakit tambang ilegal dimusnahkan demi lindungi lingkungan dan budaya lokal.

Pemkab Kuansing Dukung Langkah Polda Riau Bebaskan Sungai Kuantan dari Tambang Ilegal

4 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

Bareskrim Polri Selidiki Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, PT Karya Res Lisbeth Mineral jadi Sorotan

4 Agustus 2025
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

18 Juli 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Polres Palopo Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Terduga Penambang Diamankan

23 Agustus 2024
Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK saat memberikan keterangan terkait insiden gas beracun di Kabupaten Muba (foto: Dok Humas Polri)

Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Keluarkan Gas Beracun, Satu Orang Tewas

1 Juni 2024
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menunjukkan foto-foto kasus tindak pidana pertambangan ilegal (foto: Dok Humas Polri)

Pertambangan Ilegal Terbongkar, Polda Kalsel Amankan Alat Berat dan Ratusan Ton Batubara

18 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
BNI mendukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026 untuk memperkuat pelestarian budaya, pengembangan UMKM, dan ekonomi kreatif Indonesia.

BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.