Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Keluarkan Gas Beracun, Satu Orang Tewas

Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Keluarkan Gas Beracun, Satu Orang Tewas

Hukum Hendro D. Laksono1 Juni 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK saat memberikan keterangan terkait insiden gas beracun di Kabupaten Muba (foto: Dok Humas Polri)
Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK saat memberikan keterangan terkait insiden gas beracun di Kabupaten Muba (foto: Dok Humas Polri)

Musi Banyuasin (pilar.id) – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat keracunan gas. Pelaku yang berinisial RS, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, kini telah ditahan di Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (31/5/2024), bahwa insiden ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) pukul 06.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Empat orang mengalami keracunan gas yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal milik RS.

“Empat korban awalnya sedang memeras minyak di aliran air. Tak lama kemudian, mereka menghirup gas beracun dari sumur minyak ilegal tersebut dan pingsan,” jelas AKP Bondan. Keempat korban kemudian dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun satu di antaranya, berinisial N, dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga lainnya, berinisial YI, AS, dan DA, selamat.

Tim gabungan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut. Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun tersebut dimiliki oleh RS. Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan keluarganya, tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui. RS akhirnya ditangkap di Penginapan Pondok Palapa, Bandar Lampung.

Baca Juga  Marak Praktik Buruk, Ganjar Bicara Blak-blakan pada Pelaku Usaha Pertambangan

Dari pengakuan RS, ia memperoleh lahan tersebut dengan membeli dari saudara Joni, warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, seluas 0.8 hektar pada Maret 2024. Aktivitas eksplorasi telah berjalan sejak April 2024. RS juga mengetahui bahwa satu orang meninggal dunia akibat keracunan gas dari sumur minyak ilegal miliknya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat, satu pasang katrol, satu tameng dengan tali, satu mesin sedot, satu canting besi sepanjang ± 5 meter, satu set steger, dan satu jerigen berisi cairan berwarna kehitaman yang diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.

AKP Bondan menghimbau masyarakat untuk menjauhi lokasi sumur minyak ilegal dan tidak melakukan aktivitas di area tersebut karena masih mengeluarkan gas berbahaya.

RS akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

“Untuk pelaku RS akan dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas AKP Bondan Try Hoetome. (hdl)

Baca Juga  Ferdy Sambo Telah Laporkan Hasil Penyelidikan Propam Terkait Tambang Ilegal

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kabupaten Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan Tambang Ilegal

Berita Lainnya

PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Pemerintah Tertibkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Menteri Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Hutan

9 Oktober 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

17 September 2025
Pemkab Kuansing dukung Polda Riau berantas PETI di Sungai Kuantan. 24 rakit tambang ilegal dimusnahkan demi lindungi lingkungan dan budaya lokal.

Pemkab Kuansing Dukung Langkah Polda Riau Bebaskan Sungai Kuantan dari Tambang Ilegal

4 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

Bareskrim Polri Selidiki Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, PT Karya Res Lisbeth Mineral jadi Sorotan

4 Agustus 2025
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

18 Juli 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Polres Palopo Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Terduga Penambang Diamankan

23 Agustus 2024
Komplotan pencuri pimpinan Jarwo setelah berhasil dibekuk polisi (foto: Dok Humas Polri)

Akhir Petualangan Jarwo, Pentolan Pencuri Licin di Pagaralam

2 Juni 2024
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menunjukkan foto-foto kasus tindak pidana pertambangan ilegal (foto: Dok Humas Polri)

Pertambangan Ilegal Terbongkar, Polda Kalsel Amankan Alat Berat dan Ratusan Ton Batubara

18 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.