Musi Banyuasin (pilar.id) – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan unit 2 Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat keracunan gas. Pelaku yang berinisial RS, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, kini telah ditahan di Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (31/5/2024), bahwa insiden ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) pukul 06.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Empat orang mengalami keracunan gas yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal milik RS.
“Empat korban awalnya sedang memeras minyak di aliran air. Tak lama kemudian, mereka menghirup gas beracun dari sumur minyak ilegal tersebut dan pingsan,” jelas AKP Bondan. Keempat korban kemudian dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun satu di antaranya, berinisial N, dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga lainnya, berinisial YI, AS, dan DA, selamat.
Tim gabungan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut. Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun tersebut dimiliki oleh RS. Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan keluarganya, tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui. RS akhirnya ditangkap di Penginapan Pondok Palapa, Bandar Lampung.
Dari pengakuan RS, ia memperoleh lahan tersebut dengan membeli dari saudara Joni, warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, seluas 0.8 hektar pada Maret 2024. Aktivitas eksplorasi telah berjalan sejak April 2024. RS juga mengetahui bahwa satu orang meninggal dunia akibat keracunan gas dari sumur minyak ilegal miliknya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat, satu pasang katrol, satu tameng dengan tali, satu mesin sedot, satu canting besi sepanjang ± 5 meter, satu set steger, dan satu jerigen berisi cairan berwarna kehitaman yang diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.
AKP Bondan menghimbau masyarakat untuk menjauhi lokasi sumur minyak ilegal dan tidak melakukan aktivitas di area tersebut karena masih mengeluarkan gas berbahaya.
RS akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Untuk pelaku RS akan dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas AKP Bondan Try Hoetome. (hdl)









