Jakarta (pilar.id) – Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui di berbagai negara ASEAN setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini merupakan pencapaian penting yang dirayakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pengakuan ini memungkinkan SIM Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Penyesuaian nomor SIM dengan NIK menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Pengakuan ini didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985 dan diperluas pada tahun 1997 hingga 1999, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Di Singapura, misalnya, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Di Malaysia, diperlukan SIM Internasional atau SIM domestik yang masih berlaku untuk berkendara. Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini, warga negara Indonesia yang berkendara di luar negeri dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu memiliki SIM Internasional, memudahkan mobilitas dan legalitas berkendara di kawasan ASEAN. (ret/hdl)








