Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»Bappebti Tetapkan Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

Bappebti Tetapkan Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

Finance Hendro D. Laksono22 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi sektor aset kripto di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah penetapan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Kepala Bappebti, Kasan, menekankan pentingnya peraturan ini untuk memastikan semua pelaku usaha di industri kripto beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Saat ini, dua perusahaan telah memperoleh izin PFAK, sementara 13 CPFAK lainnya tengah memproses persetujuan.

“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi investor serta menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kami memberikan waktu yang cukup bagi calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak akan ada toleransi bagi yang belum memenuhi kewajiban ini,” tegas Kasan.

Perba 8 Tahun 2024 mengharuskan CPFAK yang sudah terdaftar untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan. Jika CPFAK gagal memenuhi syarat hingga batas waktu yang ditetapkan, tanda daftar mereka akan dibatalkan.

Baca Juga  Tokocrypto Apresiasi Kebijakan Bappebti Buka Akses Kripto bagi Investor Institusi

Langkah tegas Bappebti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis. Ia menilai peraturan ini akan menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen terhadap regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman.

“Kami mendukung langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudho.

Yudho juga menekankan bahwa regulasi yang jelas dan tegas penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat.

“Dengan standar yang tinggi, hanya pemain dengan visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini, sehingga meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global,” tambahnya.

Sebagai CEO Tokocrypto, Yudho juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif.

“Asosiasi siap menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan sinergi antara regulator dan industri, kita dapat membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha kripto dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.

Baca Juga  Transaksi Kripto Capai Rp475 Triliun, Tokocrypto Perluas Akses Investor di Indonesia

Kasan menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha guna memastikan implementasi peraturan ini berjalan dengan baik. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bappebti kripto Yudhono Rawis

Berita Lainnya

bitcoin

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar

26 Juni 2026
kripto

Pasar Kripto 2025 Berbelok ke Aset Berutilitas Tinggi, Blazpay dan Floki Jadi Sorotan

2 Januari 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Ambisi Trump Jadikan AS Kiblat Kripto Dunia Tersandung Gejolak Pasar

2 Januari 2026
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

4 Desember 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB, Potensi Tembus Rp260 Triliun Jika Terregulasi Penuh

10 Oktober 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

17 Juli 2025
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Tekanan Ekonomi Ubah Cara Masyarakat Kelola Uang, Minat pada Kripto dan Emas Meningkat

3 Juli 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Jual-Beli Akun Kian Marak, Industri Kripto Perkuat Sistem Keamanan dan Edukasi Pengguna

12 Juni 2025
Pengungkapan kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Terungkap, Rugikan Korban Rp 105 Miliar

19 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.