Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»Bappebti Tetapkan Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

Bappebti Tetapkan Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

Finance Hendro D. Laksono22 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi sektor aset kripto di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah penetapan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Kepala Bappebti, Kasan, menekankan pentingnya peraturan ini untuk memastikan semua pelaku usaha di industri kripto beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Saat ini, dua perusahaan telah memperoleh izin PFAK, sementara 13 CPFAK lainnya tengah memproses persetujuan.

“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi investor serta menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kami memberikan waktu yang cukup bagi calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak akan ada toleransi bagi yang belum memenuhi kewajiban ini,” tegas Kasan.

Perba 8 Tahun 2024 mengharuskan CPFAK yang sudah terdaftar untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan. Jika CPFAK gagal memenuhi syarat hingga batas waktu yang ditetapkan, tanda daftar mereka akan dibatalkan.

Baca Juga  Jadi Sumber Pendapatan Baru Negara, Gus Muhaimin Dukung Aturan PPh dan PPN untuk Transaksi Kripto

Langkah tegas Bappebti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis. Ia menilai peraturan ini akan menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen terhadap regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman.

“Kami mendukung langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudho.

Yudho juga menekankan bahwa regulasi yang jelas dan tegas penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat.

“Dengan standar yang tinggi, hanya pemain dengan visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini, sehingga meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global,” tambahnya.

Sebagai CEO Tokocrypto, Yudho juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif.

“Asosiasi siap menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan sinergi antara regulator dan industri, kita dapat membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha kripto dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

Kasan menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha guna memastikan implementasi peraturan ini berjalan dengan baik. (hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bappebti kripto Yudhono Rawis

Berita Lainnya

kripto

Pasar Kripto 2025 Berbelok ke Aset Berutilitas Tinggi, Blazpay dan Floki Jadi Sorotan

2 Januari 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Ambisi Trump Jadikan AS Kiblat Kripto Dunia Tersandung Gejolak Pasar

2 Januari 2026
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

4 Desember 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB, Potensi Tembus Rp260 Triliun Jika Terregulasi Penuh

10 Oktober 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

17 Juli 2025
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Tekanan Ekonomi Ubah Cara Masyarakat Kelola Uang, Minat pada Kripto dan Emas Meningkat

3 Juli 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Jual-Beli Akun Kian Marak, Industri Kripto Perkuat Sistem Keamanan dan Edukasi Pengguna

12 Juni 2025
Pengungkapan kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Terungkap, Rugikan Korban Rp 105 Miliar

19 Maret 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Pemerintah Sesuaikan Pajak Kripto Lewat PMK 11/2025, Ini Perubahannya

21 Februari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.