Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Ibu Rumah Tangga di Timika Ditangkap karena Jual Obat Terlarang

Ibu Rumah Tangga di Timika Ditangkap karena Jual Obat Terlarang

Hukum Anggadia Muhammad17 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
SR, ibu rumah tangga yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.
SR, ibu rumah tangga yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. (foto: Dok Humas Polri)

Timika (pilar.id) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang diduga menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.

Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu malam (14/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.

Operasi yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama timnya, berhasil mengamankan 47 papan berisi 470 butir pil Alprazolam dari lokasi kejadian.

“Saat ini, SR telah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, Minggu (15/9/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan SR yang sering menjual obat-obatan jenis Alprazolam. Setelah menerima laporan pada pukul 19.00 WIT, tim langsung menuju lokasi dan menemukan SR di rumahnya bersama suaminya. SR pun langsung diamankan oleh tim.

Dalam interogasi, SR mengaku menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di bawah kolong rumah dan menjualnya kepada konsumen di sekitar Timika. Suaminya hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.

SR dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Pasutri Pengedar 3,7 Kg Ganja Dibekuk di Cimahi, Gunakan Modus Obat Herbal dari Aceh

AKP Andi menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat terlarang di Timika dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tutupnya.

Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin dapat ditekan di wilayah Timika. (ang/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kasus narkoba Polres Mimika Timika

Berita Lainnya

Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus narkoba sepanjang Februari 2026. Polisi menyita hampir 300 gram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita Hampir 300 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

7 Maret 2026
Polres Tangsel tangkap dua tersangka etomidate, termasuk WN China. 207 cartridge disita, 1.035 jiwa disebut terselamatkan.

Polres Tangsel Tangkap Dua Tersangka Etomidate, Satu WN China; 207 Cartridge Disita

27 Februari 2026
Polda Kaltim ungkap 163 kasus narkoba awal 2026, 202 tersangka diamankan. Polisi klaim selamatkan 43.761 jiwa dari bahaya narkotika.

Awal 2026 Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dan Amankan 202 Tersangka

26 Februari 2026
Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba dan obat keras di Kampung Kavling. Empat terduga pelaku diamankan dalam operasi dini hari.

Operasi Senyap di Bekasi, Polisi Amankan Empat Terduga Pengedar Obat Keras

2 Februari 2026
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Polres Serang Amankan Tiga Bandar dan Sita 14 Kilogram Barang Bukti

2 Februari 2026
Guru SD berstatus PPPK diamankan Polres Pringsewu karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu bersama pasangannya. Hukum tegak tanpa pandang bulu.

Guru PPPK Diciduk Polisi: Terjaring Operasi Narkoba Bersama Pasangan di Pringsewu

29 Januari 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN

BNN Tangkap Buronan Interpol Dewi Astutik di Kamboja, Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

2 Desember 2025
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya amankan bos hiburan malam berinisial MI, Minggu pagi. MI (28) diamankan bersama kekasihnya berinisial SA (21) di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat.

Polrestabes Surabaya Amankan Bos Hiburan Malam di Lobby Hotel

23 Oktober 2025
Pasutri pengedar ganja 3,7 Kg ditangkap Polres Cimahi. Ganja dikirim dari Aceh disamarkan sebagai obat herbal. Polisi kejar pemasok utama.

Pasutri Pengedar 3,7 Kg Ganja Dibekuk di Cimahi, Gunakan Modus Obat Herbal dari Aceh

3 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.