Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menangani dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan swasta. Isu ini mendapat perhatian serius hingga ke tingkat pusat, ditandai dengan kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke Kota Surabaya pada Kamis, 17 April 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa kasus ini akan dikawal sampai tuntas melalui jalur hukum, sekaligus menjadi momentum evaluasi sistem ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Usai mendampingi para mantan karyawan yang melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Eri menyampaikan bahwa pendekatan penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami tidak bisa serta-merta memutuskan siapa benar dan siapa salah, karena sudah masuk ranah hukum. Tapi kami pastikan akan mengawal hingga ada keputusan sah dari proses hukum,” tegas Eri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra Surabaya sebagai kota yang ramah investasi dan berbudaya. Menurutnya, kegaduhan publik tanpa dasar justru bisa mencoreng iklim investasi yang sudah terbangun di Kota Pahlawan.
Evaluasi Sistem Perusahaan dan Potensi Sanksi
Sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), Eri menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh pada sistem ketenagakerjaan. Bila terbukti kesalahan terjadi karena sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun, jika ada unsur kesengajaan, tindakan hukum harus ditegakkan.
“Kalau salah karena sistem, mari kita benahi bersama. Tapi kalau ada unsur kesengajaan, maka itu pelanggaran serius dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penahanan Ijazah: Satu Perusahaan, 31 Laporan
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya (Disperinaker), Achmad Zaini, menyebutkan bahwa hingga kini ada sekitar 31 laporan dugaan penahanan ijazah, yang mengerucut pada satu perusahaan yang sama.
Ia juga menambahkan bahwa pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan di Surabaya sedang dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, seperti DPMPTSP, DPRKPP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Data perusahaan yang sudah terdaftar saat ini terintegrasi dan dikawal oleh dinas-dinas teknis melalui sistem perizinan,” jelas Zaini.
Pemkot Buka Posko Pengaduan
Untuk menampung keluhan para pekerja, Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan. Warga atau mantan karyawan yang merasa menjadi korban praktik penahanan ijazah dapat melapor secara langsung.
“Semua karyawan yang merasa dirugikan dipersilakan untuk melapor. Kami siap menindaklanjuti,” tutup Zaini. (mad/hdl)










