Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif Pajak Demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif Pajak Demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Ekonomi M. Fathur Rohman3 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelaku UMKM dan usaha kecil akan tetap mendapatkan insentif pajak dari pemerintah (Foto: Windo Nugroho, pexels)

Surabaya (pilar.id) – Memasuki tahun baru 2022, Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak. Hingga akhir semester pertama tahun 2022, para wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 akan tetap diberikan keringanan pajak.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Baca Juga  KPK Endus Ratusan Pegawai Pajak Ternyata Punya Saham di Berbagai Perusahaan

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata dia. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ekonomi Insentif pajak pajak

Berita Lainnya

Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

13 Juni 2026
Ilustrasi sistem Coretax

Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Tembus 1 Juta, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

29 Januari 2026
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza

Warek Universitas Paramadina Ingatkan Pemda: Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

15 Agustus 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

17 Juli 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024

24 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

Pembeli Barang Nonmewah Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen

6 Januari 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp 979,08 Miliar Hingga November 2024

20 Desember 2024
Suasana kantor layanan pajak di Surabaya

DJP Rilis Capaian Kinerja hingga Agustus 2024, Perekonomian Jawa Tengah Tumbuh Stabil

30 September 2024
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

8 Agustus 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.