Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Aturan Baru Pencairan Dana JHT, FSBPI: Buat Buruh Semakin Terhimpit

Aturan Baru Pencairan Dana JHT, FSBPI: Buat Buruh Semakin Terhimpit

Hukum Herry Supriyatna12 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dian Septi Trisnanti
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi Trisnanti (foto: Dok In-Docs Indonesia)

Jakarta (pilar.id) – Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti menilai, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal pencarian dana jaminan hari tua (JHT) harus 56 tahun membuat buruh semakin terhimpit.

Pasalnya dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika dalam kesulitan ekonomi. Tak jarang, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan.

“Tentu saja kebijakan ini membuat buruh makin terhimpit. Apalagi, upah hanya naik 1,09 persen dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78 persen, tidak sampai 1 persen,” kata Dian dalam pesan singkat kepada Pilar.id, Sabtu (12/2/2022).

Kata dia, apabila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya secara ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja alias tidak ada kontrak atau outsourcing.

Lalu pemerintah dapat memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang bisa menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.

Baca Juga  Peringati International Women's Day, Besok Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR RI

“Kami menuntut Ida Fauziyah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau, ya seperti biasa, kami akan melakukan aksi-aksi mobilisasi massa maupun aksi online,” tegasnya.

Menurutnya, lebih baik Ida Fauziyah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Dian meminta agar Ida mencontoh SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh. “Lebih tepatnya ini (aturan baru JHT) diputus oleh Kemenaker karena lembaga ini yang mengeluarkan
kebijakan sebagai representasi negara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Intinya, pencairan Dana JHT hanya untuk pekerja yang sudah berusia 56 tahun.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.(her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
buruh Pencairan Dana JHT

Berita Lainnya

Gibran Rakabuming Raka di Stadion Gelora Delta Sidoarjo (foto: instagram @gibran_rakabuming)

Hadiri HUT SPSI di Sidoarjo, Gibran Rakabuming Raka Siap Prioritaskan Beasiswa untuk Anak Buruh

28 Januari 2024
Ganjar Pranowo melakukan orasi di hadapan buruh se-Kabupaten Tangerang

Ganjar Pranowo Berkomitmen Tinjau Ulang Aturan demi Kesejahteraan Buruh

18 November 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Posko Satgas Terima 468 Aduan Pekerja yang Belum Terima THR Lebaran

17 April 2023

Gelar Aksi di Grahadi Peringati International Women’s Day, Berikut Tuntutan Buruh dan Mahasiswa

9 Maret 2023

Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan, Buruh Dilarang di PHK

6 Februari 2023

Buruh Salatiga dan Grobogan Jateng Tuntut Uang Lembur, Ganjar Turunkan Tim Mediasi

3 Februari 2023

Istana Negara Bakal Didemo Ribuan Buruh Besok Sabtu 14 Januari 2023

13 Januari 2023
Bus Trans Jateng

Tarif Bus Trans Jateng Rp4.000, Buruh Merasa Terbantu

21 Desember 2022
Said Iqbal

Apindo Gugat Permenaker Terkait Kenaikan Upah, Begini Respon Buruh

25 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.