Jakarta (pilar.id) – Misteri siapa Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru sepertinya sebentar lagi akan terungkap. Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) IKN, Maret atau April sosok Kepala Otorita IKN akan diumumkan.
“Sekitar Maret atau April (Kepala Otorita IKN Nusantara diumumkan presiden),” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, pengumuman Kepala Otorita itu dapat dilakukan saat atau setelah Peraturan Presiden (PP) soal otorita IKN terbit. Saat ini, Jokowi belum mengantongi nama Kepala Otorita tersebut. Kepala Negara tetap akan mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.
Wandy mengatakan, Jokowi bisa saja memilih nama yang telah digadang-gadang menjadi Kepala Otorita IKN. Bagaimanapun, keputusan akhir menjadi hak prerogatif presiden.
“Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri,” kata dia.
Sebelumnya, beberapa nama muncul sebagai calon Kepala Otorita ibu kota baru. Calon itu ialah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, Bambang Brodjonegoro, dan Abdullah Azwar Anas.
Adapun, Kepala Otorita yang akan memimpin ibu kota baru kedudukannya setingkat menteri. Dia akan bertanggung jawab kepada presiden dalam pekerjaan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa Saan mengatakan Ibu Kota Negara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun wilayahnya setingkat provinsi. Apabila diperlukan, nanti akan diatur pula Wakil Kepala Otorita.
Keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. “Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan,” ujarnya. (her/hdl)










