Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Nurhayati Viral di Media Sosial, Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Penyidikan

Kasus Nurhayati Viral di Media Sosial, Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Penyidikan

Hukum M. Fathur Rohman28 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Warga saat menandatangani petisi dukungan untuk Nurhayati pelapor kasus korupsi yang menjadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022) (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – “Sepakat”. Itulah kata yang diucapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan ketika ditanya mengenai perkembangan kasus Nurhayati, pelapor tindak pidana korupsi Dana Desa yang kemudian dijadikan tersangka oleh Polisi.

Menurut Agus, setelah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati. Semuanya sepakat untuk menghentikan penyidikan karena berkas P-21 Nurhayati dinyatakan cacat.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022). Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

Kejadian ini pun memantik perhatian dari  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Ia menilai kasus Nurhayati yang membongkar kasus korupsi namun sempat dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri agar tidak main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin.

Baca Juga  Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Dukung Proses Penegakan Hukum

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan “tidak sengaja”, faktanya itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (“whistleblower”) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“Justice Collaborators”), semestinya memberikan panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

“Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi,” ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menilai peran serta masyarakat, antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pelapor tindak pidana korupsi.

“Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai ‘whistleblower’ yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya

Menurut dia, terkait pencemaran nama baik, telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri

Dalam aturan tersebut, menurut Pangeran, diatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, maka mereka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada pekan lalu menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dana Desa Citemu Kejaksaan Agung Nurhayati Tersangka Korupsi Dana Desa

Berita Lainnya

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho

Tak Ada Masalah, Hubungan Polri dengan Kejaksaan Agung Adem Ayem

30 Mei 2024
Prof. DR. Abdussalam R. Panji Gumilang

Berkas Dugaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap, Proses Hukum Jalan Terus

20 September 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Kejakgung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G, Tiga Diantaranya Pengacara

19 Agustus 2023

Kejagung Tunda Pemeriksaan, Menkominfo Johnny G Plate Masih di Medan Hadiri HPN

9 Februari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Kejagung: Dia Pelaku Utama

19 Januari 2023

Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Kasus Korupsi BTS di Kominfo

19 November 2022

Kejagung Evaluasi Tayangan Langsung Sidang Ferdy Sambo Agar Saksi Tak Saling Mempengaruhi

16 November 2022

Terlibat Korupsi Baja, Kejagung Blokir Bangunan PT Intisumber Bajasakti

26 Oktober 2022
Ahyudin, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Bareskrim Polri Lakukan Pelimpahan Tahap II 3 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

26 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.