Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pendidikan»P2G Nilai RUU Sisdiknas Berpotensi Lahirkan Kastanisasi Pendidikan hingga Rendahkan Martabat Guru

P2G Nilai RUU Sisdiknas Berpotensi Lahirkan Kastanisasi Pendidikan hingga Rendahkan Martabat Guru

Pendidikan Herry Supriyatna14 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri

Jakarta (pilar.id) – Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Bahkan, Kemdikbudristek memiliki target bahwa RUU ini akan masuk Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas pada Mei 2022.

Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G menilai bahwa RUU Sisdiknas ini sangat lemah dari aspek formal prosedural dan aspek isi atau materi.

Secara prosedural pembahasan melalui uji publiknya tidak dialogis, tidak partisipatif, dan minus transparansi. Kebijakan pendidikan harusnya melingkupi semua yang berkepentingan dalam proses itu. “Pendidikan menjadi sesuatu yang dipertaruhkan oleh banyak pihak, bukan hanya pemerintah saja,” kata Iman, Senin (14/3/2022).

Pada masa Orde Baru, pendidikan telah terhempas dari masyarakat dan menjadi milik penguasa. Masyarakat menerima apa saja yang direkayasa pemerintah melalui birokrasi pendidikan. Di masa demokrasi kini, sikap masyarakat yang pasif dan kekuasaan pemerintah yang absolut terhadap pendidikan harus dihilangkan (HAR Tilaar, 2002).

Organisasi guru, dosen, LPTK adalah diantara stakeholder terpenting yang harus terlibat intensif dalam kebijakan pendidikan. Produk UU Sisdiknas yang baik dan bermutu, hendaknya dibangun atas dialog dengan semua stakeholder pendidikan secara partisipatif, jujur, dan terbuka.

Sedangkan dalam aspek isi atau materi, setelah mempelajarinya P2G memberikan 10 kritik awal yang konstruktif untuk perbaikan kualitas pendidikan ke depan. Pertama, P2G menilai banyak pasal yang tertukar antara konsep hak warga negara dengan kewajiban negara.

Kedua, soal Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dasar argumentasi perubahan 8 SNP (berlaku sampai sekarang) menjadi 3 SNP perlu dipertanyakan. Landasan ilmiah perubahan menjadi 3 SNP dalam Naskah Akademik (Nasmik) RUU Sisdiknas sangat lemah karena cuma merujuk satu riset sangat terbatas oleh satu lembaga saja, penelitian terbatas di 3 daerah: kota Bukittinggi, Way Kanan, dan Kebumen (halaman 160-163).

Baca Juga  Pengamat: RUU Sisdiknas Masih Belum Layak Ketok Palu

“Padahal Indonesia memiliki 514 kota/kabupaten terbentang luas dari Papua sampai Aceh,” kata dia.

Ketiga, P2G ingin uraian Nasmik RUU Sisdiknas sebagai landasan akademis dibuat lebih ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian istilah kerangka kurikulum yang dikutip berasal dari paper panelis di Afrika tahun 2007. Jelas tidak kontekstual dan ketinggalan zaman.

Keempat, yang cukup mengganjal dalam Pasal 105, ada ketentuan Lembaga Mandiri ikut melakukan evaluasi terhadap siswa. Mengapa ada evaluasi siswa oleh Lembaga Mandiri? Padahal semestinya evaluasi siswa cukup dilakukan oleh guru (sekolah) dan Kemdikbudristek sepanjang formulanya tidak seperti Ujian Nasional (UN) dulu yang merugikan siswa termasuk guru.

Kelima, Agus mengutarakan, P2G meminta RUU Sisdiknas menambahkan Bab dan Pasal khusus membahas Disain Pendidikan di Masa Katastrofe (catastrophe). Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 yang sudah 2 tahun berlangung, kita harus mampu menyiapkan dunia pendidikan tetap resilience dalam segala kondisi kedaruratan bahkan bencana besar.

Keenam, RUU Sisdiknas akan melahirkan “Kastanisasi Sekolah”. RUU ini, memperkenalkan entitas baru dalam persekolahan (Pasal 18 dan 21) bernama persekolahan mandiri.

“Kami khawatir kebijakan pendidikan Mas Nadiem Makarim melalui RUU Sisdiknas ini akan memuluskan kembali lahirnya kastanisasi pendidikan, reinkarnasi RSBI dengan wajah baru. Alih-alih berpihak pada anak, yang timbul justru praktik buruk yang memperlebar gap anak-anak keluarga kaya dan miskin,” ujarnya.

Ketujuh, hilangnya Kualifikasi Akademik Guru. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun dalam RUU Sisdiknas, kualifikasi tersebut tidak ada atau dihapus.

Artinya, bagaimana kita bisa menjamin kualitas guru dan meningkatkannya jika mereka secara akademik tidak berkualifikasi? Kualifikasi akademik sangat penting dalam sebuah profesi apalagi menyangkut pendidikan sebagai hak dasar anak.

Baca Juga  Momen G20, Kemendikbudristek Perjuangkan Empat Agenda Prioritas Pendidikan

Untuk menjadi profesi dokter misalnya, minimal S-1 Sarjana Kedokteran, menjadi profesi Advokat minimal S-1 Sarjana Hukum, begitu pula profesi lain. Ditambah kemudian pendidikan profesi.

Kedelapan, P2G tetap mendorong RUU Sisdiknas mengatur upah minimum guru seperti halnya manajemen upah buruh melalui skema UMP/UMK. Selama ini kesejahteraan guru hanya janji belaka saat kampanye.

Janji Nadiem Makarim angkat satu juta guru honorer terbukti gagal total. Sebab rekrutmen guru PPPK hanya berhasil mencakup 293 ribu, tak sampai 30 persen. Artinya peluang para guru mengajar dengan upah sangat tidak layak akan terus ada, akibat ketidakmampuan Pemerintah dan Pemda memenuhi kebutuhan guru secara nasional.

Kesembilan, soal karir guru. Pasal 124 hanya satu kalimat membahas jenjang karir guru, yaitu guru bisa jadi pemimpin dalam lembaga pendidikan. Praktik ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam pengelolaan jenjang karir guru terjadi hingga kini.

Kesepuluh, RUU Sisdiknas hanya didisain untuk mengakomodir dan melegitimasi program kerja Kemdikbudristek era Nadiem Makarim belaka. Contoh, istilah Profil Pelajar Pancasila (PPP) sebenarnya hanya program kerja temporer yang dimuat dalam dokumen Renstra Kemdikbudristek Tahun 2020-2024. Melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemdikbudristek 2020-2024, PPP menjadi program kerja Nadiem.

Oleh karena itu, P2G masih berharap Kemdikbudristek terus membuka ruang dialog yang terbuka, jujur, dan partisipatif bersama semua stakeholder pendidikan. Jangan terburu-buru mengesahkannya menjadi UU.

“Seperti nasihat orang tua di Jawa dulu: Ojo kesusu, ojo grusa grusu, mengko mundhak kleru. Jangan sampai Kemdikbudristek dan DPR berlindung di balik alasan pandemi, secepat kilat sehingga proses pembahasan RUU ini bernasib seperti RUU Cipta Kerja atau UU IKN,” pungkasnya Iman. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kemendikbud Ristek Dikti Nadiem Anwar Makarim P2G RUU Sisdiknas

Berita Lainnya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim

Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru

29 Mei 2024

Kemendikbudristek Rilis Sandiwara Sastra Musim Kedua ‘Misteri Nusantara’

31 Oktober 2023
Pembukaan dan peresmian ini sekaligus jadi penanda bahwa PKN 2023 siap menyambut masyarakat di ruang tamu-ruang tamunya.

Pekan Kebudayaan Nasional 2023 Resmi Dibuka dengan Tema Merawat Bumi, Merawat Kebudayaan

21 Oktober 2023
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat meninjau Museum Nasional Indonesia yang sempat terbakar

Kebakaran di Museum Nasional Dipadamkan, Nadiem Makarim: Tidak Ada Korban Jiwa

17 September 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim

Soal Mahasiswa tidak Wajib bikin Skripsi, Nadiem Makarim: Tergantung Perguruan Tinggi

31 Agustus 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim

Nadiem Makarim Apresiasi Sistem Zonasi PPDB Muhadjir Effendi, Ini Penjelasannya

30 Juli 2023
Data Kemendikbudristek, pada tahun 2023, jumlah sekolah adat yang telah dibina mencapai 118 sekolah dan tersebar dari Sabang sampai Merauke (foto: istimewa)

Saat Kegembiraan Sekolah Adat Warnai Hari Pendidikan Nasional

5 Mei 2023
Kehadiran sekolah adat dalam Hardiknas 2023 jadi harapan kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk mendapat pendidikan yang layak

Sekolah Adat di Indonesia jadi Ajang Pengembangan Kapasitas di Bidang Kebudayaan

5 Mei 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim

Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka, Simak Jalurnya yuk!

3 Mei 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.