Jakarta (pilar.id) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa keputusan tentang ketentuan skripsi yang tidak wajib sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 kini berada di tangan setiap perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/8/2023). Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan serupa telah diterapkan di beberapa negara lain.
“Jika perguruan tinggi merasa bahwa skripsi masih diperlukan atau bentuk lainnya, itu adalah hak mereka. Jadi, mari kita tidak tergesa-gesa dan perlu melakukan reformasi,” ujar Nadiem.
“Jangan buru-buru senang, tetapi mari kita teliti terlebih dahulu. Ini adalah hak masing-masing perguruan tinggi,” tambahnya.
Nadiem juga menjelaskan bahwa di beberapa negara lain, mahasiswa hanya perlu membuat jurnal sebagai syarat mendapatkan gelar doktor. Namun, ia memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak akan mengurangi standar kualitas lulusan perguruan tinggi.
“Seperti halnya jurnal. Kami juga menerima masukan bahwa ketentuan ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan doktor kita,” katanya.
“Jadi, saya hanya ingin menekankan bahwa bagi mereka yang mengkritik ini dan mengatakan bahwa ini akan merendahkan kualitas, itu tidak benar. Itu lebih kepada keputusan perguruan tinggi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nadiem telah mengeluarkan aturan baru mengenai syarat kelulusan untuk mahasiswa S1 dan D4. Ia menyatakan bahwa skripsi tidak wajib sebagai syarat kelulusan, dan bentuk tugas akhir bisa beragam sesuai dengan keputusan masing-masing perguruan tinggi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengungkapkan, “Tugas akhir dapat berbentuk berbagai hal, seperti prototipe, proyek, dan bentuk lainnya, tidak hanya terbatas pada skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di tangan perguruan tinggi.”
Peraturan tersebut juga dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 18, di mana dijelaskan bahwa tugas akhir atau proyek akhir juga dapat dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran serupa yang dapat menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Apresiasi dari P2G
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas kebijakan baru dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
P2G menganggap bahwa peraturan baru ini merupakan langkah penting dalam membawa inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
P2G juga mengapresiasi upaya Kemendikbudristek dalam menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci, menjadi lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan zaman. (ted)