Jakarta (pilar.id) – Majelis Ulama Indonesia buka suara soal berubahnya Label Halal Indonesia. Label baru yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama itu dinyatakan berlaku secara nasional menggantikan logo lama yang diterbitkan MUI.
Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI, Sholahuddin Al Aiyub, menegaskan perubahan label halal tidak seketika turut mengubah wewenang penerbitan fatwa. Menurut dia, fatwa halal tetap menjadi kewenangan MUI dan tidak berpindah ke BPJPH.
“UU telah mengatur fatwa halal tetap ada di MUI, Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif, sedangkan substansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Aiyub.
Meski Kemenag dalam hal ini BPJPH merilis logo baru, kata dia, hal itu tidak serta merta menonaktifkan penggunaan logo lama dari MUI. Aiyub mengatakan berdasarkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, logo halal MUI dengan warna dasar hijau serta memuat tulisan Arab masih berlaku hingga 2026.
“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag, Muhammad Arfi Hatim, mengatakan Label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Sehingga, label halal itu wajib dicantumkan pada setiap kemasan produk. Juga pada bagian tertentu produk dan atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi. (beq/Suara.com)