Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Mantan Kades Purwodadi di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Purwodadi di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Hukum M. Fathur Rohman16 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan mantan kepala Pekon Purwodadi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung.

Penetapan tersebut berdasarkan pada Susrat Perintah Penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022. Tersangka bernama Subadan ini diduga telah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.

“Pada Kamis tanggal 14 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan status tersangka terhadap Subardan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu Jumat (15/4/2022).

Dalam perkara tersebut, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282,” paparnya.

Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Usai di dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Baca Juga  Dana Desa Capai Rp172 Miliar yang Akan Dibagi ke 30 Desa di Penajam Paser Utara

“Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti,” ujarnya. (fat/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Dana Desa Kejaksaan Negeri Pringsewu Korupsi Dana Desa Pekon Purwodadi Tindak Pidana Korupsi

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Penyaluran Dana Desa di Jatim Capai 80,54 Persen, Gubernur Khofifah: Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Desa

25 September 2023
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes

Rektor Terlibat KKN, DPR Minta Pemerintah Awasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

17 Maret 2023

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Guru PNS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

22 Februari 2023

Mendes Abdul Halim Minta 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

21 Desember 2022

Dana Desa Capai Rp172 Miliar yang Akan Dibagi ke 30 Desa di Penajam Paser Utara

12 Desember 2022

Cegah Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Lakukan Pendampingan ke Petani

16 November 2022

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

26 Oktober 2022

Serius Perangi Korupsi Dana Desa, KPK Edukasi Ribuan Kades di Jateng

27 September 2022

Tiga Desa di Aceh Tak Miliki Penduduk Sehingga Tak Cairkan Dana Desa

21 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.