Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, Dorong Pemda Ikut Berperan Aktif

Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, Dorong Pemda Ikut Berperan Aktif

Peristiwa Dina Prihatini18 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Pemrov Kalbar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar. (Foto : Istimewa)

Pontianak (pilar.id) – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Pemrov Kalbar digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar.

Ketua Dewan Pengawas BPS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri menerangkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka mengoptimalkan perluasan kepesertaan dari BPJS Ketengakerjaan.

“Kita lihat di Kalbar sudah merespons ini dengan baik lewat dukungan adanya regulasi hingga penganggaran. Mengapa regulasi perlu ada, karena regulasi ini menjadi salah satu instrumen kita apakah program ini bisa berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” paparnya.

Bahwa tugas Dewan Pengawas adalah mengawasi policy yang sudah ada. Saat ini sudah ada 61 Perda serta 28 Perbup/Perwa serta sisanya instruksi

“BPJS ketenagakerjaan tidak bisa berbuat banyak jika dukungan daerah juga tidak maksimal. Alhamdulillah di Kalbar infonya sudah cukup bagus. Coverage peserta memang baru 31 persen, kalau ini dijalankan maka bisa mendorong lagi coverage kepesertaan menjadi 50 persen,” terangnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Junaidi menerangkan bahwa momen ini sangat penting.

Karena apa yang diharapkan pemerintah lewat Inpres No 2 Tahun 2021 itu bisa berjalan sesuai harapan negara agar bisa melindungi para pekerja.

“Upaya pemda melalui OPD memang diminta menganggarkan jaminan ketengakerjaan untuk tenaga honorer. Selain itu yang perlu kita genjot saat ini juga perlindungan bagi pekerja rentan. Ini harus kita perhatikan. Bisa jadi dari 70 persen yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan itu mereka juga termasuk,” imbuh Junaidi.

Pihaknya berharap hasil rapat koordinasi dan evaluasi ini memastikan selain soal pekerja yang rentan, maka menjadi pekerjaan rumah bagi Kadisnakertrans provinsi bersama kabupaten kota untuk mengejar cakupan 70 persen tersebut.

“Kita berharap seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah semua bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca Juga  Terduga Korupsi Penyimpangan PNPM Kabupaten Sekadau Ditangkap, Rugikan Negara Hingga Rp623 Juta

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Manto, menerangkan pasca terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut dalam hitungan hari, Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti lewat Surat Edaran Gubernur.

“Dukungan agar hal tersebut bisa terealisasi, misalkan pada kelompok nelayan yang memiliki hubungan industrial dengan pemilik kapal, maka mereka yang sandar di dermaga atau di pelabuhan, ini harus tercover  BPJS Ketenagakerjaan. Ini  sebagai syarat, kapal yang mau berlayar.  Kalau tidak, maka tidak diizinkan berlayar,” katanya.

Manto kembali menjelaskan pasca terbitnya Inpres Nomor2 Tahun 2021 tersebut dalam hitungan hari, Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti lewat Surat Edaran Gubernur.

Dukungan agar hal tersebut bisa terealisasi, misalkan pada kelompok nelayan yang memiliki hubungan industrial dengan pemilik kapal, maka mereka yang sandar di dermaga atau di pelabuhan, harus tercover  BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai syarat, kapal yang mau berlayar.  Jika tidak, maka tidak diizinkan berlayar.

“Lalu bagaimana dengan nelayan tradisional yang landasannya di tepi pantai? Memang itu di luar kewenangan kita, tapi kewenangan Bupati Wali Kota. Makanya di pertemuan ini, kita ingin perjelas mana yang bisa dikerjakan provinsi, mana yang perlu dilakukan kabupaten kota,” ujarnya.

Selain itu Pemprov Kalbar juga menyuarakan Surat Edaran Gubernur agar perusahaan yang ada di kalbar menyisihkan dana CSR untuk pekerja rentan.

“Kami sudah mengindentifikasi berapa biaya yang diperlukan untuk melindungi pekerja rentan. Jika hanya Rp 16.800, sesungguhnya dana tidak besar. Hanya butuh dana di bawah Rp 200 juta. Jadi harusnya bisa dialokasikan oleh kabupaten kota. Masalahnya ini sudah sejauh mana hal ini terkomunikasikan ke BPKD kabupaten kota. Maka hari ini kita bisa menyambung komunikasi ke BPKD tersebut,” paparnya.

Dalam tahun ini pula, direncanakan bahwa penerima bansos Pemprov Kalbar itu satu di antara persyaratannya kepesertaan dari  pekerja rentan oleh pihak penerima.

Baca Juga  BEM Kalbar Tuntut Anggota DPRD Kalbar Jadi Penyambung Lidah Masalah yang Terjadi di Masyarakat

“Misalnya kita memberikan bantuan pada masjid, maka pengurus masjid harus menunjukkan bahwa telah mengikutsertakan pekerja rentannya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Manto lagi.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menyerahkan plakat kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Junaidi saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar pada Rabu, 13 April 2022

Dia berharap hasil rapat koordinasi dan evaluasi ini memastikan selain terkait pekerja rentan maka menjadi pekerjaan rumah bagi Kadisnakertrans provinsi bersama kabupaten kota untuk mengejar cakupan 70 persen tersebut.

“Kita berharap seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah semua bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani, mengucapkan terima kasih pada pemda karena memberikan dukungan agar pekerja di Kalbar bisa sejahtera dalam hal perlindungan ketenagakerjaan.

“Jika melihat coverage share angkatan kerja 1,7 juta orang,  yang baru terdaftar 500 ribu orang. Dengan jumlah penduduk Kalbar ada 5 jutaan, maka saat ini baru 31 persen yang tercover. Memang ini PR kita bagaimana yang belum terdaftar ini bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjan,” kata Rini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, mengatakan kehadiran Inpres No 2 Tahun 2021 memang bertujuan untuk perluasan cakupan kepesertaan baru.

Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Bersama Pemda agar bisa mewujudkan perlindungan tersebut. Bukan hanya bagi pekerja penerima upah tapi pekerja non penerima upah termasuk  pekerja rentan. Dari 70 persen itu pasti ada pekeja rentan. Jadi perlu peran Pemda pula. Di forum ini kita sama sama mencari solusinya,” tutupnya. (dinaprihatini)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Berita Kalbar BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Jumlah Bantuan yang Diterima

16 Juni 2025

Cara Cek BSU 2025: Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Mulai Juni, Ini Syarat dan Langkahnya

5 Juni 2025
Ilustrasi driver ojek online (foto: unsplash)

BNI Agen46 Siap Bantu Driver Ojol sampai Tukang Parkir Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

19 Juli 2023

Saat Ramadhan 1444 H, Layanan BPJamsostek Terjadi Perubahan

3 April 2023

Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Pulihkan Kerugian Negara Rp95,2 Miliar

21 Maret 2023

Biaya Perawatan 6 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Korban Kebakaran Plumpang Sepenuhnya Ditanggung

6 Maret 2023

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat Usai Kurir Meninggal Antar Paket

22 Februari 2023

Wali Kota Jakarta Utara Ajak Pedagang Pasar Ikut BPJS Ketenagakerjaan

20 Februari 2023
foto pilar id

Ahli Waris Muazin Kemendagri yang Meninggal Saat Kumandangkan Azan Terima santunan BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.