Pontianak (pilar.id) – Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Kejaksaan Negeri Sekadau dan Tim Kejaksaan Negeri Mempawah, berhasil melakukan jemput paksa terhadap tersangka atas nama “ RS “
Hal tersebut ditegaskan Kajati Kalbar, Masyhudi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, sekitar pukul pukul 16.00 Wib.
“Terduga ditangkap dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2012-2013 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp623.408.000 juta,” paparnya
Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.PTK tanggal 07 Mei 2019 atas nama terpidana Melinda Patrisia, SE, yang diputus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Bahwa dalam putusannya menyebutkan perbuatan terpidana Melinda Patrisia, dilakukan bersama-sama dengan tersangka “ RS,” urainya.
Bahwa tersangka “ RS “ ditangkap dirumah Kontrakannya di Kampung Jawa Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Setelah berhasil ditangkap kemudian tersangka “ RS “ langsung dibawa Kejaksaan Negeri Pontianak, untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersangka “ RS “, didampingi Penasehat Hukum yang telah ditunjuk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan Negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat, tersangka langsung dibawa ke Lapas Perempuan Pontianak,” paparnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sebelumnya telah memutus bersalah (vonis) terpidana Melinda Patrisia, SE, yang menyatakan adanya keterlibatan tersangka “ RS “.
” Terhadap hal tersebut kami telah memanggil sebanyak 3 kali, secara patut tersangka “ RS “, untuk melaksanakan proses hukumnya, akan tetapi tersangka “ RS “, tidak kooperatif atau melarikan diri, kemudian kami lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan,” urainya lagi.
Hal ini juga memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon.
” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” cetusnya.
Kajati Kalbar Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon baik buronaan pelaku kejahatan maupun burunan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada kepada Kejati Kalbar,” tutupnya. (dinaprihatini)