Jakarta (pilar.id) – Diam-diam Hotman Paris Hutapea sudah menyerahkan berkas laporan ke Mabes Polri. Dalam keterangannya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut jika Hotman melaporkan Iqlima Kim dan pengacara, Razman Arif Nasution.
Jika tudingan Hotman terbukti, dua nama ini bakal dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU no 9 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Meski belum ada keterangan terkait waktu pemanggilan, ia memastikan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan yang ada.
Hotman Paris dikatakan melaporkan dua nama ini menyusul pengakuan Iqlima Kim tentang pelecehan seksual. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/4/2022) lalu, ia mengaku jika dilecehkan Hotman saat masih bekerja sebagai asisten pribadi. Ia juga mengaku sempat ditampar karena menolak permintaan Hotman ini. (hdl)