Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan hak akses data-data kependukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai super user, KPU pusat maupun daerah dapat melihat database penduduk di semua wilayah Indonesia.
” 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, semua bisa melihat ke data webhost database dukcapil,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
KPU dapat memanfaatkan database tersebut untuk mengantisipasi daftar pemilih ganda. Karena, hanya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), seseorang dapat diketahui alamat serta status umurnya.
Zudan menegaskan, pihaknya menerapkan prinsip birokrasi yang lincah dan gesit. Sehingga, KPU dapat bekerja lebih cepat dan mudah. Selain itu, prinsip tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Perhari kuotanya 200 ribu, nanti kalau kurang Pak Hasyim tinggal minta saja, suratnya nyusul,” kata Zudan.
Menurut Zudan, database kependudukan dapat dijadikan acuan untuk menentukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) pemilu 2024 mendatang. Namun, seiring pertumbuhan penduduk yang begitu cepat di Indonesia dalam 2 tahun ke depan dipastikan akan ada penyesuaian data.
“Apakah data ini akan berubah? Ya pasti, karena penduduk kita sangat dinamis,” kata Zudan. (ach/fat)










