Ponorogo (pilar.id) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertanian di 13 wilayah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal itu berhasil diungkapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, melalui penyampaian Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo,
Dijelaskan, Polres Ponorogo berhasil meringkus pelaku pencurian, yakni pria berinisial WAI alias Jolodong, 23 tahun, warga Desa Duri, Slahung di rumahnya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujar Kapolres Ponorogo di Lobby Ananta Hira Satrekrim Polres Ponorogo Senin (18/07/2022)
Kapolres Ponorogo mengungkapkan, jika kejadian pencurian tersebut, terjadi pada Rabu (22 Juni 2022). Saat itu pelapor mengecek generator Pompa sumersibel milik Bumdes Desa Pondok di sebuah bangunan rumah yang terletak di persawahan Bumi Dukuh Kajang Desa Pondok, Ponorogo.
Sesampainya di Tkp, pelapor melihat kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel rusak. Curiga, pelapor masuk ke dalam bangunan dan mendapati bahwa generator Pompa air tersebut tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.
“Berdasarkan laporan tersebut Penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti,”ungkap Kapolres Ponorogo.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah kecamatan dengan total 13 tempat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curiannya tersebut ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan Polisi.
“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut,” terang AKBP Catur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel, 1 unit dinamo, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dinamo,1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas ,2 unit handphone,1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian alat pertanian ini dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (jel/hdl)