Jakarta (pilar.id) – Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Razilu mengatakan, hingga saat ini pihaknya mencatat sudah ada 4 pemohon yang mengajukan merek Citayam Fashion Week (CFW). Keempat pemohon tersebut adalah PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT Stik Industri Palekat.
“Telah ada 4 permohonan sebenarnya sampai dengan tanggal 25 Juli, yang diajukan ke kita,” kata Razilu, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Razilu menjelaskan, mereka mengajukan pemohonan merek untuk kelas barang dan jasa. Masing-masing ada dua pemohon yang mengajukan merek. “Jadi yang berkaitan dengan barang ada 2, dan yang berkaitan dengan jasa juga ada dua,” terang dia.
Adapun yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week sebagai merek ada tiga pemohon. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022, terdapat satu pemohon lagi yang mendaftarkan merek dengan nama Citayam saja.
“Dia menggunakan kata Citayam saja, itu adalah PT Stik Industri Palekat, baru kemarin diajukan,” kata Razilu.
Namun, pemohon atas nama PT Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali. Razuli mengapresiasi sikap berani tersebut. “Beliau secara fair mengatakan menarik diri karena beliau mungkin beranggapan telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” jelas Razilu.
Dia berharap, agar polemik tentang CFW tidak berlarut-larut sebaiknya 3 pemohon lainnya mengambil sikap yang sama dengan PT Indigo Aditya Nugroho. Sebab, jika dilanjutkan akan melalui proses yang cukup panjang.
“Untuk merek ini kita akan bentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa oleh 1 orang untuk membuktikan layak kah yang berhak mengajukan merek Citayam Fashion Week ini,” pungkasnya. (Akh/din)