Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polda Jatim Ringkus Mafia Tanah Berkedok Investasi dan Pembangunan Perumahan

Polda Jatim Ringkus Mafia Tanah Berkedok Investasi dan Pembangunan Perumahan

Hukum Jelita Sondang Samosir23 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim saat menyampaikan kronologi dan modus penipuan jual tanah, Senin (22/8/2022) di Polda Jatim. (Foto: Jelita Samosir/Ist)

Jakarta (pilar.id) – Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang, dengan kerugian korban senilai 5,6 Milyar.

Tersangka yang diamankan yakni, MA, 46 tahun, warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan sebagai Dirut PT. Developer Properti Indoland.

Seperti yang dijelaskan Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, jika tersangka dalam melancarkan aksi tipu-tipunya dengan berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022)

Lebih rinci, ia menjabarkan bila modus tersangka, dengan memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain.

Setelah para pelanggan percaya selanjutnya dilakukan pembayaran, baik secara lunas maupun angsuran, berkisar 123 juta hingga 150 juta rupiah

Lalu, tersangka menggunakan uang pembayaran dari para korban, untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kronologi kasus awal terjadi pada tahun 2017. Saat tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi,Wagir, Malang.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Luncurkan 10 Ribu Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa

Kemudian, tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif, maka korban merasa dirugikan dan melapor ke Kepolisian,” tambah Kombes Totok.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian sekitar 5 milyar rupiah lebih. Pada 11 laporan yang diajukan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, pada Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan Brosur sebagai sarana pemasaran, Hasil kejahatan dengan total kerugian 5,6 M, dokumentasi proses penyitaan, satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Wagir, Malang,” sebutnya.

“Selain itu juga uang tunai 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening,” beber Kombes Totok.

Atas peristiwa ini, tersangka yang berjumlah satu orang tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (jel/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
investasi dan pembangunan perumahan Kabupaten Sidoarjo mafia tanah Polda Jatim

Berita Lainnya

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengendalian Harga Beras di Jawa Timur

Bapanas dan Polda Jatim Kawal Stabilitas Harga Beras, Lokus Pemantauan Dibagi di 16 Daerah

23 Oktober 2025

Polres Batu Salurkan Bantuan Sosial di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

27 September 2024

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik

26 September 2024

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siapkan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024

24 September 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta

Masyarakat Makin Resah, Aparat Diminta Tindak Tegas Mafia Tanah

17 September 2024
Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki saat menyampaikan apresiasi atas penangkapan penjambret yang tewaskan mahasiswinya

Rektor UINSA Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Dua Jambret yang Tewaskan Mahasiswi

7 Juli 2024
Konferensi pers penangkapan tiga tersangka kasus penembakan menggunakan air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan di Wiyung Surabaya. (foto: Dok Humas Polri)

Tiga Tersangka Penembakan di Tol Waru Berhasil Dibekuk oleh Tim Gabungan Polda Jatim

28 Mei 2024
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan di depan awak media (foto: Dok Humas Polri)

Ungkap Rumah Produksi Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Amankan Dua Tersangka dan Ribuan Ekstasi

20 Mei 2024
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP,

Pakar Hukum Unair Dorong Reformasi Hukum untuk Perangi Mafia Tanah

24 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.