Jakarta (pilar.id) – Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang, dengan kerugian korban senilai 5,6 Milyar.
Tersangka yang diamankan yakni, MA, 46 tahun, warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan sebagai Dirut PT. Developer Properti Indoland.
Seperti yang dijelaskan Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, jika tersangka dalam melancarkan aksi tipu-tipunya dengan berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022)
Lebih rinci, ia menjabarkan bila modus tersangka, dengan memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain.
Setelah para pelanggan percaya selanjutnya dilakukan pembayaran, baik secara lunas maupun angsuran, berkisar 123 juta hingga 150 juta rupiah
Lalu, tersangka menggunakan uang pembayaran dari para korban, untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi kasus awal terjadi pada tahun 2017. Saat tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi,Wagir, Malang.
Kemudian, tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif, maka korban merasa dirugikan dan melapor ke Kepolisian,” tambah Kombes Totok.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian sekitar 5 milyar rupiah lebih. Pada 11 laporan yang diajukan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, pada Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan Brosur sebagai sarana pemasaran, Hasil kejahatan dengan total kerugian 5,6 M, dokumentasi proses penyitaan, satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Wagir, Malang,” sebutnya.
“Selain itu juga uang tunai 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening,” beber Kombes Totok.
Atas peristiwa ini, tersangka yang berjumlah satu orang tersebut akan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (jel/fat)