Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pendidikan»P2G Soroti Hilangnya Hak Guru di RUU Sisdiknas

P2G Soroti Hilangnya Hak Guru di RUU Sisdiknas

Pendidikan M. Fathur Rohman13 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivitas belajar mengajar (foto : Husniati Salma, Unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyatakan bahwa RUU Sisdiknas akan membawa beberapa perubahan dalam dunia pendidikan. Salah satunya, terkait peningkatan prioritas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pondasi pendidikan.

Namun, di sisi lain, ada beberapa perubahan yang juga dinilai negatif oleh para pelaku pendidikan. Seperti tidak adanya aturan terkait hak guru di RUU Sisdiknas yang menjadi sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

“Hak guru semakin berkurang dalam UU Guru dan Dosen, hak guru diatur dalam enam pasal. Sementara di RUU Sisdiknas tidak ada satu pun pasal yang mengatur spesifik terkait tunjangan profesi guru,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dia menambahkan dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap, detil dan eksplisit dalam menjelaskan hak guru. Dia menilai bahwa pernyataan Kemendikbudristek akan memberikan sertifikasi pada 1,6 juta tidak tertuang dalam draf RUU tersebut.

“Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis bukan pernyataan,” paparnya.

Dia mengatakan pemerintah seperti Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab dan kewajiban tunjangan profesi guru sesuai pasal13 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Baca Juga  P2G Nilai RUU Sisdiknas Berpotensi Lahirkan Kastanisasi Pendidikan hingga Rendahkan Martabat Guru

Sedangkan pemerintah diberi tenggat waktu selama 10 tahun untuk menuntaskan seluruh guru agar memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2005 hingga 2015.

“Namun, masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi. Mengapa bisa terjadi demikian? Karena Kemendikbudristek memberikan syarat yang terlalu rumit dan sukar bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi guru. Jadi, bukan salah UU Guru dan Dosen yang menyebabkan masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi dan belum menerima tunjangan, melainkan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibuat rumit oleh Kemendikbudristek,” ujarnya.

Sejumlah syarat, di antaranya kuota terbatas, wajib lulus pretest PPG, syarat yang bisa ikut pretest bagi guru non-ASN sekolah negeri yang jumlahnya lebih dari 700.000 guru. Syarat guru non-ASN agar bisa mengikuti, yakni harus terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Pengangkatan dari Kepala Daerah/Kepala Dinas, dan status Dapodiknya wajib honorer Tk I/II.

“Faktanya, status kepegawaian di Dapodik honorer sekolah, meskipun sudah punya NUPTK. Status honorer sekolah ini ditolak sistem dari Kemendikbudristek,” ucapnya.

Jika ingin mensejahterakan guru, lanjutnya, kenapa mesti melimpahkan ke UU ASN bagi guru ASN dan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta.

“Kemudian, mengatur tata kelola guru swasta di bawah UU Naker/Ciptakerja saja sudah keliru, terkesan pendekatannya yang sangat ekonomis industri. Ini sangat menyalahi filosofi pendidikan dan filosofi guru itu sendiri. Sebab, hubungan guru dengan yayasan bukan seperti relasi industri, seperti buruh dengan perusahaan pemberi kerja, melainkan relasi pedagogis dan budaya,” tuturnya. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
hak guru P2G Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) RUU Sis RUU Sisdiknas tunjangan profesi guru

Berita Lainnya

Hari Guru Nasional, PGRI Tolak Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

25 November 2022

RUU Sisdiknas Prioritaskan Pendidikan PAUD Sampai Dorong Lebih Banyak PTNBH

13 September 2022

Pegiat Pendidikan Minta Presiden Jokowi Hentikan Kekacauan RUU Sisdiknas

7 September 2022

Komisi Pendidikan Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda

2 September 2022

Himpaudi Beri Beberapa Catatan untuk RUU Sisdiknas

31 Agustus 2022

Pengamat: RUU Sisdiknas Masih Belum Layak Ketok Palu

29 Agustus 2022
Stop kekerasan seksual

P2G Desak Kemenag Keluarkan Regulassi Pencegahan Kekerasan Seksual

15 Juli 2022

Kemendikbudristek Bahas RUU Sisdiknas Bersama 8 Rektor Universitas secara Virtual

31 Maret 2022

Legislator Fraksi-PPP akan Tolak RUU Sisdiknas jika Frasa Madrasah Tetap Dihilangkan

29 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.