Jakarta (pilar.id) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di Indonesia, dalam beberapa waktu terakhir banyak yang terungkap ke publik. Sehingga, kondisi ini membuat organisasi pengajar, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Terutama di lembaga pendidikan tak terkecuali di lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh karena itu, P2G pun mendesak Kementerian Agama untuk membuat regulasi terkait kekerasan seksual tersebut.
Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Menurutnya, keberadaan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama penting demi melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
Pasalnya hingga kini, kata Satriwan, Kemenag belum kunjung mengeluarkan regulasi tersebut. Kemenag sangat tertinggal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam hal regulasi ini.
“Sangat disayangkan, padahal setiap hari potensi kekerasan terus terjadi tapi Kemenag lambat dalam meresponsnya secara regulasi,” kata Satriwan dalam
rilis yang diterima Pilar.id, Jumat (15/7/2022).
Kata dia, Kemenag mestinya menyadari bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Adapun jika nanti Kemenag sudah membuat regulasi dan selesai diundangkan, maka pekerjaan selanjutnya ialah melakukan sosialisasi dan pelatihan.
“Pelatihan yang dimaksud adalah bagaimana strategi satuan pendidikan berbasis agama mencegah dan menanggulangi kekerasan tersebut, bagaimana peran guru, majelis masyaikh (kyai), pastor, pendeta, pengawas, siswa, orang tua, dan lainnya,” tegas dia.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, yang merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, kiai Muhammad Mukhtar Mukthi sempat menghebohkan publik. Kasus tersebut jadi perhatian publik setelah upaya polisi menjemput paksa tersangka dihalang-halangi para murid pondok pesantren.
MSAT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati sejak 2019. Saat hendak dilakukan penyerahan tahap II, polisi gagal menangkap pelaku. Mukhtar Mukthi yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang malah meminta kasus anaknya disetop.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021. (her/fat)