Jakarta (pilar.id) – Setelah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik di masyarakat akibat penghilangan kata madrasah. RUU yang diusulkan oleh Kemendikbudristek ini kembali dibahas secara khusus.
Dalam pertemuan virtual yang dilakukan Kemendikbudristek terkait pembahasan RUU Sisdiknas, ada 8 rektor perguruan tinggi yang diundang untuk dimintai pendapat dan sarannya.
Para rektor yang diundang berasal dari kampus-kampus yang masuk dalam Dewan Pendidikan Tinggi. Diantaranya ada Rektor Universitas Muslim Indonesia, Rektor Universitas Airlangga, Rektor Universitas Padjajaran, Rektor Universitas Bina Nusantara.
Selanjutnya Rektor Telkom University, Rektor Universitas Gunadarma, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Indo Global Mandiri Palembang.
Rektor UMI, Prof Basri Modding di Makassar, Rabu (30/3/2022) mengatakan, kesempatan ini merupakan momentum yang sangat penting. Sebab, perguruan tinggi diberikan kesempatan memberikan masukan sekaligus penguatan peran PT bagi kemajuan bangsa.
“Dalam rangka memperkuat peran perguruan tinggi, maka DPR merencanakan untuk mendapatkan masukan dari perguruan tinggi dan dewan pendidikan tinggi,” beber Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMI itu.
Prof Basri Modding menyebutkan, pertemuan yang sifatnya terbatas ini membahas rencana penggabungan tiga UU menjadi sebuah RUU baru.
“Saat ini DPR bersama Pemerintah sedang membahas RUU Sisdiknas yang merupakan penggabungan antara UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,” jelas Prof Basri Modding. (fat/antara)