Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Lengser dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Lengser dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Politik M. Fathur Rohman16 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Senator Fadel Muhammad (tengah) dan pengacaranya Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Fadel Muhammad telah dilengeserkan dari kursi kepemimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Wakil Ketua. Fadel pun merasa tidak terima atas pemakzulannya di Sidang Paripurna DPR RI tanggal 8 Agustus 2022 lalu itu.

Fadel Muhammad selanjutnya mengajukan dua gugatan sekaligus atas putusan yang dia anggap ilegal karena memasukkan agenda susupan dalam Sidang Paripurna DPR RI. Koordinator Tim Hukum Fadel Muhammad, Dahlan Pido turut mengingatkan Pimpinan MPR RI agar tidak terburu-buru mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/9/2022), Dahlan mengatakan dua Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR yakni Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono.

“Saat ini dua gugatan hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri,” katanya menegaskan.

Menurut dia, Sidang Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 yang berujung agenda mosi tidak percaya kepada Fadel Muhamamd adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum, serta inkonstitusional karena melalui penyelundupan agenda.

“Awalnya hanya satu agenda, yakni penetapan keanggotaan alat kelengkapan, namun diselundupkan agenda mosi tidak percaya. Jadi ini agenda selundupan ilegal,” ujarnya pula.

Dahlan menjelaskan instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Sedangkan, instrumen mosi tidak percaya adalah satu mekanisme ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif bersumber dari parlemen.

Baca Juga  Fokus Selesaikan Utang BLBI, dari 136 Anggota DPD, 96 Setuju Fadel Muhammad Dicopot dari Wakil Ketua MPR

“Sehingga yang menjadi hukum tertinggi adalah konstitusi (supreme of constitution) dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai regulasi pelaksana, dalam hal ini perkara a quo adalah Undang-Undang MD3, Tatib MPR, dan Tatib DPD,” kata Dahlan

Karena secara prosedur sudah cacat hukum, Dahlan menyebut keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPD tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai produk hukum.

Terlebih, kata Dahlan lagi, keputusan penggantian Wakil Ketua MPR harus disahkan dan ditandatangani oleh empat Pimpinan DPD, tapi faktanya ada dua pimpinan yang menarik diri, yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono.

“Jadi yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi, karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju,” katanya menegaskan.

Selain itu, kata Dahlan, sesuai Pasal 22 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) MPR RI bahwa masa jabatan keanggotaan MPR sebagaimana Pasal 8 ayat 2 adalah 5 tahun.

“Jadi Fadel Muhammad tidak dapat diganti di tengah masa jabatannya, karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan undang-undang,” katanya pula.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (e) Tatib MPR, proses pergantian Wakil Ketua MPR harus ada permintaan dari Pimpinan MPR kepada Pimpinan DPD terlebih dahulu untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Jadi gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR, bukan dari DPD, hal ini sesuai dengan Tatib MPR,” ujarnya.

Baca Juga  Ingatkan Sikap Politik Jokowi, HNW: Campur Tangan dalam Pemilu sangat Berisiko

Dengan beberapa fakta tersebut, Dahlan meminta kepada Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan Pimpinan DPD untuk mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR ke Pimpinan DPD kembali karena cacat hukum.

“Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap dari pengadilan,” katanya pula. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Fadel Muhammad MPR RI Wakil Ketua MPR

Berita Lainnya

Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI (foto: Dok MPR RI)

Eddy Soeparno Apresiasi Pidato Prabowo di PBB: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Iklim Dunia

25 September 2025
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI: Ketahanan Siber Indonesia Perlu Ditingkatkan

16 Agustus 2024

Ketua MPR: TNI Harus Selalu Memperbaharui dan Memodernisasi Alutsista

2 Mei 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI: Pemerintah Harus Segera Antisipasi Melemahnya Nilai Rupiah Terhadap Dollar AS

16 April 2024
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan

Kedaulatan Terancam, Perlu Langkah Lebih Keras Hadapi Separatis Papua

13 April 2024
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet: Langkah Menuju Efektivitas Penerimaan Negara

31 Maret 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid: Agama sebagai Katalisator dalam Atasi Dinamika Politik

29 Maret 2024
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (foto: dok humas pks)

HNW Sebut Hak Angket untuk Periksa Kecurangan Pemilu Adalah Hak Konstitusional DPR

24 Februari 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.