Jakarta (pilar.id) – Anggota DPR dan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa wacana penggunaan hak angket untuk memeriksa dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) harus dilihat secara proporsional berdasarkan konstitusi.
Menurut HNW, hak angket adalah salah satu hak DPR yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket tersebut memungkinkan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai.
“Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Pemilu. Asas Pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil, serta prinsip kedaulatan untuk memilih yang ada di tangan rakyat, dinilai telah dilanggar oleh penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara, hingga presiden dengan ketidaknetralan mereka,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta.
HNW menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak hanya gertakan politik, melainkan bagian dari fungsi DPR dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, reaksi berlebihan terhadap wacana hak angket tidak proporsional, terutama karena hasil pemilu 2024 belum diumumkan secara final oleh KPU.
“Sejauh ini, belum ada hasil final pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg. Hak angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 dan syaratnya adalah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan,” tambahnya.
HNW juga menekankan perbedaan antara hak angket dan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kedua proses tersebut memiliki porsi dan fungsi yang berbeda, meskipun sama-sama konstitusional.
“Dua proses itu berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Hak angket terkait dengan pengawasan, sedangkan perselisihan hasil pemilu di MK berkaitan dengan mekanisme hukum. Keduanya perlu ditempuh untuk memastikan legitimasi pemilu dan bentuk ketaatan pada konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi, hukum, dan kemajuan NKRI,” tegasnya.
HNW juga menyatakan bahwa wacana hak angket tersebut disambut positif oleh masyarakat luas dan partai politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, seperti PKS, Nasdem, dan PKB. (hdl)