Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Korban Kanjuruhan Bertambah Jadi 182 Orang, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA

Korban Kanjuruhan Bertambah Jadi 182 Orang, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA

Hukum M. Fathur Rohman2 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi saat menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Sepakbola Indonesia berduka. Seratus orang lebih telah dinyatakan meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam. Update terbaru yang disampaikan oleh PanditFootbal melalui akun media sosial twitter mereka, korban saat ini telah dikonfirmasi berjumlah 182 orang.

Suporter Arema FC merangsek masuk ke stadion usai timnya kalah dari Persebaya Surabaya dengan skor tipis 2-3. Polisi yang mengawal jawalnnya pertandingan kemudian melakukan langkah fatal. Mereka menembakkan gas air mata ke arah tribun penonon.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sudah dilarang oleh FIFA. Sehingga, apa yang dilakukan polisi pada tragedi Kanjuruhan bisa dipasatikan melanggar aturan dari FIFA.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Dalam keterangan tertulisnya, IPW menegaskan bahwa penggunaan gas air mata menyalahi aturan FIFA.

“Itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 huruf b yang menyebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan membawa apalagi menggunakan senjata api atau gas air mata pengendali massa,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, pada Minggu (2/10/2022).

Dari berbagai video yang beredar di media sosial, terlihat asap pekat di tribun penonton hasil dari penembakan gas air mata yang membabi-buta. Akibatnya, ribuan suporter yang ada di tribun panik.

Para suporter merasakan sesak, mata perih dan panas, serta kesulitan untuk bernafas akibat menghirup gas air mata yang pekat. Bahkan, ada balita yang meninggal dunia di gendongan ibunya akibat menghirup gas air mata tersebut.

Baca Juga  Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kondisi tersebut membuat para suporter akhirnya berdesakan untuk segera bisa keluar dari stadion. Situasinya makini parah karena pintu keluar terbatas, sehingga mereka berdesakan untuk bisa keluar.

Sampai di luar stadion, para suporter menumpuk lagi, karena kondisi parkiran yang penuh. Banyak suporter yang tumbang, pingsan, tak sedikit yang terinjak-injak.

Jumlah korban meninggal dari waktu ke waktu juga terus bertambah. Mulai dari 30 orang dari dalam tribun, menjadi 120 orang di subuh hari. Belakangan, jumlah tersebut juga masih terus bertambah.

PanditFootball melaporkan korban bertambah jadi 130 orang pada pukul 10.00 WIB, dari total tersebut, 17 diantaranya adalah anak-anak. Berselang dua jam, sekitar pukul 11.35, korban meninggal yang dilaporkan PanditFootball bertambah jadi 182 orang.

Tragedi Kanjuruhan tersebut, seolah mengulang kembali apa yang pernah terjadi pada 24 Mei 1965 di Stadion Nacional di Lima, di Peru. Ketika itu, Peru sedang menjalani pertandingan kualifikasi Olimpade Tokyo melawan Argentina.

Peru kalah 1-0 dari Argentina dan membuat suporter tuan rumah marah. Mereka turun dari tribun menuju stadion.

Polisi Peru ketika itu, melakukan persis yang dilakukan polisi di Stadion Kanjuruhan, mereka menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Suporter yang panik, berebut keluar dari stadion. Namun, pintu stadion masih terkunci.

Akibatnya, mereka terus berdesak-desakan di tengah serbuan gas air mata. Tragedi ini, menyebabkan 328 orang meninggal dunia.

Baca Juga  Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

Atas tragedi tersebut, IPW meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. IPW menilai Kapolres Malang harus bertanggung jawab atas tindakan polisi yang menembakkan gas air mata dan melanggar atura dari FIFA tersebut.

“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan samapi pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Juni lalu,” tegas Sugeng. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Gas air mata IPW korban kanjuruhan Polisi Tragedi Kanjuruhan

Berita Lainnya

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

IPW: Langkah Polri Tepat dalam Kasus Vina, Masyarakat Diminta Tidak Terpancing Hoaks

24 Mei 2024
Gelar doa bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang (foto: dok beritajatim.com)

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak PSSI Hentikan Pertandingan Liga 1 pada 1 Oktober 2023

17 September 2023
Ketua Umum PSSI, Erik Thohir

Ketum PSSI Erik Thohir Dorong Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

27 Juli 2023
Forum Silaturahmi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (foto: beritajatim.com)

LPSK Setujui Restitusi 42 Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 8,8 Miliar

13 Mei 2023

Ini 9 Senjata Api Ilegal Dito Mahendra yang Langsung Naik Penyidikan Polisi

3 April 2023

Sekelompok Remaja Perang Sarung Ditangkap Polisi

28 Maret 2023

Polisi Ingatkan Calo Tiket PSIS vs Persebaya, Sebab Bobotoh Masuk Tribun Suporter PSIS

27 Maret 2023

Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana 

19 Maret 2023
Sidang Ketua Panpel Abdul Haris saat membacakan duplik dalam sidang Tragedi Kanjuruhan (foto: Beritajatim.com)

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Wapres: Silakan Banding Sampai ke Kasasi!

17 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.