Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»KPPPA: Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Dapat Penanganan

KPPPA: Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Dapat Penanganan

Peristiwa M. Fathur Rohman12 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Korban kekerasan seksual memiliki peluang tinggi mengalami gangguan mental. Mulai dari trauma sampai depresi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa korban kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan dengan cepat.

Sehingga, ada rasa aman yang bisa diberikan kepada korban dan mencegah terjadinya gangguan mental. Terutama, jika korban kekerasan seksuak adalah anak-anak di bawah umur.

“Harus ditangani secara cepat, kalau tidak, nanti dampaknya akan tidak kita harapkan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Nahar, peristiwa kekerasan seksual yang menimbulkan trauma mendalam pada korban bisa membuat korban mengalami masalah kejiwaan. Terlebih jika korban dibiarkan atau tidak segera ditangani kondisi kesehatan fisik dan mentalnya.

“Setelah diperkosa, kondisi kejiwaan tidak stabil, lalu itu dibiarkan, tidak diupayakan (pemulihan) kesehatan jiwanya, dia melewati fase enam bulan. Itu sulit untuk direhabilitasi,” katanya.

Nahar menuturkan ada empat cara pemulihan korban kekerasan seksual, yakni pengobatan dan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosialnya serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Kedua, pendampingan psikososial, mulai dari pengobatan sampai pemulihan. Ketiga, memenuhi kebutuhan nutrisi dan kebutuhan-kebutuhan anak lainnya. Keempat, memberikan perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses peradilan.

“Jangan sampai misalnya (korban) diperiksa, lalu nanti bersaksi, tidak dilindungi, tanpa pendampingan, maka trauma masa lalunya bisa muncul, kemudian nanti kita menghadapi anak-anak dalam situasi yang tidak kita harapkan,” katanya.

Baca Juga  Sadis! KPAI Ungkap Perundungan di Sekolah, Murid Ditampar hingga Kepala Dibenturkan ke Tembok 100 Kali

Nahar mengatakan pendampingan dan penanganan cepat, mulai dari pengobatan sampai rehabilitasi pemulihan merupakan hak para korban kekerasan seksual yang harus dipenuhi. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kekerasan seksual Kementerian PPPA korban kekerasan seksual penanganan korban kekerasan seksual

Berita Lainnya

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati

Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

12 Juli 2025
Prof Dra Myrtati Dyah Artaria MA PhD

Dosen UNAIR: Banyak Pelaku Kekerasan Seksual Justru Figur Panutan

3 Mei 2025
Tersangka pencabulan anak sesama jenis di sebuah ponpes di Kabupaten Magelang (foto: Dok Humas Polri)

Empat Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru di Ponpes

13 Agustus 2024
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

9 Mei 2024
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Kekerasan Seksual dengan Korban Siswi SMP di Lampung, Politisi Golkar: Tangkap Pelaku yang Masih Buron!

5 Mei 2024
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

24 November 2023
Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok (kanan)

Fakta Baru Pria 70 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak, Korbannya Lebih dari 10?

1 Oktober 2023
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menghadiri proses penyerahan bayi tertukar kepada orang tua biologis di Polres Bogor

Kasus Bayi Tertukar di Bogor telah Berakhir, Menteri Bintang: Anak Berhak Tahu Orang Tuanya

1 Oktober 2023
Pengunjung menikmati karya visual dalam POD.KeS gelaran Puspeka Kemendikbudristek

Pameran POD.KeS, Peringatan Dua Tahun Implementasi PPPKS di Perguruan Tinggi

1 Oktober 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.