Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Putri Candrawati Singgung Prinsip HAM, JPU: Tak perlu Ditanggapi

Putri Candrawati Singgung Prinsip HAM, JPU: Tak perlu Ditanggapi

Hukum Achmat D20 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, saat mengikuti sidang perdananya di PN Jakarta Selatan (foto: tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan)

Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Putri Candrawati. Pada kesempatan ini, JPU menjelaskan bahwa surat dakwaannya sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Menurut JPU, dalam KUHAP tidak mengatur tentang uraian yang dikatakan telah cermat, jelas, dan lengkap. Dalam praktiknya, syarat-syarat yang berkaitan dengan identitas terdakwa disebut syarat formil, sedangkan materi dakwaan termasuk dalam syarat materiil.

“Kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata JPU, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

JPU menyampaikan, eksepsi tidak boleh menyentuh materi pokok perkara. Dengan kata lain, lanjut JPU, eksepsi hanya boleh diajukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek formil.

“Sedangkan aspek meteriil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi,” tegas dia.

Terkait dengan dalil nota keberatan Putri tentang hal-hal prinsipiil terhadap deklarasi hak asasi manusia (HAM), JPU menyatakan tak perlu untuk ditanggapi lebih lanjut karena bukan ruang lingkup eksepsi. Selain itu, terkait dalil-dalil lain JPU juga tak akan menanggapinya.

“Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
PN Jakarta Selatan Putri Candrawati

Berita Lainnya

Tangkapan layar video pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario

22 Agustus 2023

Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Bui

27 Februari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Merasa Puas dengan Vonis Hakim, Ibunda Richard: Kebenaran Pasti Akan Menang!

15 Februari 2023

Jadi Justice Collaborator, Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

15 Februari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

14 Februari 2023
Sidang Putusan Perkara Pidana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ini Faktor yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023

Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo Segeralah Sadar

1 November 2022

Dinilai Bukan Materi Eksepsi, Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawati

26 Oktober 2022

Hendra Kurniawan Tak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwan JPU

19 Oktober 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.