Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Putri Candrawati. Pada kesempatan ini, JPU menjelaskan bahwa surat dakwaannya sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Menurut JPU, dalam KUHAP tidak mengatur tentang uraian yang dikatakan telah cermat, jelas, dan lengkap. Dalam praktiknya, syarat-syarat yang berkaitan dengan identitas terdakwa disebut syarat formil, sedangkan materi dakwaan termasuk dalam syarat materiil.
“Kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata JPU, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
JPU menyampaikan, eksepsi tidak boleh menyentuh materi pokok perkara. Dengan kata lain, lanjut JPU, eksepsi hanya boleh diajukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek formil.
“Sedangkan aspek meteriil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi,” tegas dia.
Terkait dengan dalil nota keberatan Putri tentang hal-hal prinsipiil terhadap deklarasi hak asasi manusia (HAM), JPU menyatakan tak perlu untuk ditanggapi lebih lanjut karena bukan ruang lingkup eksepsi. Selain itu, terkait dalil-dalil lain JPU juga tak akan menanggapinya.
“Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU. (ach/hdl)









