Jakarta (pilar.id) – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan jasa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar hari ini (19/10/2022). Tim penasihat hukum Hendra menyatakan surat dakwaan JPU sudah memunuhi syarat formil maupun materiil.
“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan atau mengajukan eksepsi,” kata tim penasihat hukum Hendra, di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Tim penasihat hukum Hendra juga menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir J. Selain itu, mereka juga mengajak untuk mendoakan Brgadir J.
“Kami dari tim penasihat hukum menyampaikan, izinkan pula untuk memanjatkan doa untuk almarhum,” kata tim penasihat hukum.
Kendati demikian, tim penasihat hukum Hendra sempat ingin menyampaikan intisari dari surat dakwaan bahwa terdapat perbuatan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya. Pada halaman 2 surat dakwaan, dikatakan bahwa Ferdy Sambo bercerita mengenai suatu kebohongan terkait pelecehan terhadap Putri Candrawati.
“Dan terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Apakah peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau sebuah rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo,” kata penasihat hukum.
Namun, sebelum selesai membacakan intisari dari surat dakwaan tersebut dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes itu menghentikannya. Afrizal menanyakan kembali, apakah pernyatakan tersebut bagian dari eksepsi. Namun, penasihat hukum Hendra menyatakan bukan bagian dari nota keberatan.
“Artinya kalau tidak saudara mengajukan eksepsi nanti saja kita periksa dalam pokok perkara,” tegas Afrizal. (ach/hdl)