Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Cegah Tindak Kekerasan Seksual, KSP: PMA Nomor 73 Diterapkan agar Korban Mendapat Perlindungan Maksimal

Cegah Tindak Kekerasan Seksual, KSP: PMA Nomor 73 Diterapkan agar Korban Mendapat Perlindungan Maksimal

Peristiwa Dina Prihatini21 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan aturan baru Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dirasa sangat penting untuk dilakukan.

Dijelaskan Rumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik,” terangnya.

Penerbitan PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), kata Rumadi, menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual.

PMA tersebut, ditegaskannya juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, kata Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama juga perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan di lembaga pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, dapat mengambil langkah cepat jika menemukan kasus kekerasan seksual dan mampu menangani korban dengan baik.

Baca Juga  Perlu Kesiapan Fisik, Menag Ingatkan Calon Jemaah Haji Indonesia Waspada Suhu Tinggi di Arab Saudi

Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

“Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal,” tuturnya.

PMA No. 73/ 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. (din/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kasus Kekerasan Seksual Kementerian Agama tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad

Berita Lainnya

Moon Taeyil, populer dengan nama Taeil, mantan anggota boy group NCT (foto: instagram @taeil__moonis)

Eks Anggota NCT Taeyil Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Turis Asing

18 Juni 2025
Ilustrasi anak perempuan

Ayah Tiri Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bogor Babak Belur Dihajar Warga

19 Juni 2024
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati

Dosen dan Tenaga Pendidik Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPA: Ambil Langkah Cepat!

28 April 2024
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA

40 Remaja di Bengkalis jadi Korban Pencabulan Ketua Geng Motor, Ini Sikap Kemen PPPA

7 Oktober 2023
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

Kasus Kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, Menteri PPPA: Tidak Ada Kata Damai!

15 September 2023
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati

Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, KemenPPPA: Pelanggaran Hak Perempuan!

12 September 2023
Sejumlah siswi di sekolah (foto: Ed Us, unsplash)

Catatan Komnas Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan butuh Perhatian Khusus

2 Mei 2023

Dua Hal Utama Pelayanan Bagi Jemaah Haji Lansia

17 April 2023

Cara Download dan Install Safe Exam Browser untuk Tes SKT PPPK

10 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.