Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»PN Mamuju Vonis Bebas Tersangka Korupsi Anggota DPRD Sulawesi Barat

PN Mamuju Vonis Bebas Tersangka Korupsi Anggota DPRD Sulawesi Barat

Hukum M. Fathur Rohman21 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri didampingi pengacaranya Nasrun Natsir yang menerima putusan bebas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan untuk petani di Polres Mamuju, Senin (21/11/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kasus korupsi bibit hutan dan lahan yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya telah mendapat putusan vonis dari Pengadian Negeri Mamuju, Sulbar.

Dalam putusan tersebut, anggota DPRD Sulbar, Sukri yang jadi tersangka, divonis bebas oleh Majelis Hakim, PN Mamuju dalam proses sidang praperadilan. Majelis Hakim, dalam sidang praperadilan tersebut menilai bahwa Sukri tidak bersalah sehingga, membebaskannya dari status tersangka.

Putusan tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua PN Mamuju, Maslikun di Mamuju, Senin (21/11/2022). Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim memutuskan Kejaksaan Negeri Mamuju tidak memenuhi dua sarat alat bukti dalam penetapan Sukri sebagai tersangka.

Sukri sebelumnya, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2019.

Dalam Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Majelis hakim yang membacakan putusan sidang praperadilan PN Mamuju juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.

“Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju,” kata Maslikun.

Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Mantan Petinggi Krakatau Steel Terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju,” katanya.

Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.

“Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Nirwansyah keluarga anggota DPRD Provinsi Sulbar itu. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Anggota DPRD Sulawesi Barat kasus korupsi Kejaksaan Negeri korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan Pengadilan Negeri Mamuju PN Mamuju Sidang Praperadilan

Berita Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

6 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

19 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Aceh Singkil Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

5 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima 21.189 Pengaduan Korupsi 2020-2024, Tertinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat

26 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.